Advertisement
Ferdy Yuman Berusaha Kabur dari Kejaran Tim KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.
Ferdy adalah tersangka merintangi penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan.
Advertisement
BACA JUGA : Penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diperpanjang
"Hari Jumat (8/1), KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Minggu (10/1/2021).
Selanjutnya, tim KPK bergerak dengan berkoordinasi dengan personel Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan.
"Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam serta satu unit mobil Fortuner warna hitam," ungkap Setyo.
BACA JUGA : Kasus Suap Perkara MA: Menantu Nurhadi Terima Rp15
Tim KPK, kata dia, melanjutkan pencarian Ferdy dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen, Kota Malang untuk membantu menyisir keberadaan tersangka Ferdy.
"Pada pukul 23.45 WIB, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri," kata dia.
Selanjutnya, tersangka Ferdy ditangkap untuk kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA : KPK Telisik Percakapan Menantu Nurhadi Terkait Suap
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Kasus yang menjerat Ferdy adalah pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada sekitar 2015 sampai dengan 2016. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement