Advertisement
Ferdy Yuman Berusaha Kabur dari Kejaran Tim KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.
Ferdy adalah tersangka merintangi penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan.
Advertisement
BACA JUGA : Penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diperpanjang
"Hari Jumat (8/1), KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Minggu (10/1/2021).
Selanjutnya, tim KPK bergerak dengan berkoordinasi dengan personel Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan.
"Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam serta satu unit mobil Fortuner warna hitam," ungkap Setyo.
BACA JUGA : Kasus Suap Perkara MA: Menantu Nurhadi Terima Rp15
Tim KPK, kata dia, melanjutkan pencarian Ferdy dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen, Kota Malang untuk membantu menyisir keberadaan tersangka Ferdy.
"Pada pukul 23.45 WIB, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri," kata dia.
Selanjutnya, tersangka Ferdy ditangkap untuk kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA : KPK Telisik Percakapan Menantu Nurhadi Terkait Suap
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Kasus yang menjerat Ferdy adalah pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada sekitar 2015 sampai dengan 2016. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Prakiraan BMKG Kamis 18 September 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement