Advertisement
Ferdy Yuman Berusaha Kabur dari Kejaran Tim KPK
Konpers penangkapan Ferdy Yuman. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.
Ferdy adalah tersangka merintangi penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan.
Advertisement
BACA JUGA : Penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diperpanjang
"Hari Jumat (8/1), KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Minggu (10/1/2021).
Selanjutnya, tim KPK bergerak dengan berkoordinasi dengan personel Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan.
"Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam serta satu unit mobil Fortuner warna hitam," ungkap Setyo.
BACA JUGA : Kasus Suap Perkara MA: Menantu Nurhadi Terima Rp15
Tim KPK, kata dia, melanjutkan pencarian Ferdy dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen, Kota Malang untuk membantu menyisir keberadaan tersangka Ferdy.
"Pada pukul 23.45 WIB, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri," kata dia.
Selanjutnya, tersangka Ferdy ditangkap untuk kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA : KPK Telisik Percakapan Menantu Nurhadi Terkait Suap
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Kasus yang menjerat Ferdy adalah pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada sekitar 2015 sampai dengan 2016. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
- Arsenal Tekuk Brighton 2-1, Kembali ke Puncak Klasemen Liga Inggris
- Liverpool Bekuk Wolves 2-1, The Reds Tempel Papan Atas Liga Inggris
- Jadwal Lengkap KA Prameks Minggu 28 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Minggu 28 Desember 2025
- Layanan SIM dan Samsat Keliling Buka Lagi 29 dan 30 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Minggu 28 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




