Advertisement
KAI Tetap Berlakukan Wajib Tes Antigen untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebagai salah satu persyaratan bagi calon penumpang untuk naik kereta jarak jauh, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap memberlakukan "rapid test" atau tes cepat antigen deteksi dini Covid-19.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif "rapid test" atau tes cepat antigen sebagai syarat untuk naik KA.
Advertisement
"Syarat tersebut berlaku selama tanggal 9-25 Januari 2021. Ketentuan ini sebagai wujud bahwa KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya di Madiun, Sabtu (9/1/2021).
Menurut dia, pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di DIY Bertambah 301, Bantul Terbanyak
Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.
Adapun, syarat tes cepat antigen hasil negatif sebelumnya juga diberlakukan selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru 2020/2021) pada tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Kini persyaratan tersebut diperpanjang.
Selain bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes negatif, pelanggan KA jarak jauh juga harus dalam kondisi sehat. Yakni, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai "face shield", dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Baca juga: Warga Girikerto Turi Belum Akan Dievakuasi, Ini Alasannya
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"Bagi pelanggan yang belum atau kesulitan mendapatkan tes cepat antigen tidak perlu khawatir, karena kami telah menyediakan layanan tes cepat antigen dengan tarif murah seharga Rp105.000," katanya.
Adapun, layanan tes cepat antigen tersebut tersedia di beberapa stasiun di Daop 7 Madiun. Yaitu di Stasiun Madiun dengan jam operasi pukul 06.00 WIB-18.00 WIB, Stasiun Kertosono jam operasi 07.30 WIB-18.00 WIB, Stasiun Jombang jam operasi 07.00 WIB-16.00 WIB, Stasiun Kediri jam operasi 08.00 WIB-18.00 WIB, dan Stasiun Blitar jam operasi 08.00 WIB-18.00 WIB.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Ixfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Advertisement
Advertisement