Advertisement

MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal, Ini Respons Muhammadiyah

Edi Suwiknyo
Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:17 WIB
Sunartono
MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal, Ini Respons Muhammadiyah Vaksin kemudian akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma. - presidenri.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah merespons keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Meskipun, penggunaan vaksin asal China ini masih menunggu izin keamanan  dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafiq Mughni mempercayai bahwa MUI telah menganalisa secara syar’i dari komponen yang digunakan dalam pembentukan vaksin tersebut.

Advertisement

“Sedangkan rekomendasi PP Muhammadiyah tentang vaksin mendukung keputusan MUI yang independen,” tutur Syafiq dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, Sabtu (9/1/2021).

BACA JUGA : DPR: Tak Mungkin Vaksinasi Covid-19 Tanpa Izin BPOM

Sementara itu, Dadang Kahmad, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menambahkan jika sudah diujicobakan aman, difatwakan halal, dan diizinkan oleh BPOM, tentu tidak perlu ada keraguan lagi terhadap vaksin tersebut.

“Ini bagian dari ikhtiar manusia untuk menghindari bahaya. Namun demikian, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan sampai situasinya benar-benar aman,” tutur Dadang.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac sudah halal.

“Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. Ltd, yang diajukan oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Namun, Asrorun mengatakan bahwa mengenai kebolehan penggunaannya, masih menunggu keputusan mengenai aspek keamanannya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dengan demikian, Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu BPOM terkait aspek keamanan. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah itu aman atau tidak,” ujarnya.

BACA JUGA : 26.800 Vaksin Covid-19 Sudah Tiba di Jogja

Adapun, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa saat ini yang halal hanya vaksin dari Sinovac saja. Apabila vaksin lainnya berbahan sama artinya sama-sama halal, tapi jika berbeda maka harus diperiksa kembali kehalalannya.

“Yang dimaksud vaksin Covid-19 untuk penetapan kesesuaian syariatnya adalah vaksin yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. Ltd, China, dengan yang didaftarkan dengan nama Coronavac, Vaksin Covid-19, ketiga Vac-2 Bio. Ketiga nama ini didaftarkan untuk satu produk vaksin Sinovac,” paparnya.

Sementara itu, BBPOM menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan MUI terkait fatwa halal vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Kepala BPOM Penny Lukito juga mengatakan bahwa fatwa halal nantinya akan diterbitkan oleh MUI. Namun, dia menegaskan bahwa dalam pengawasan pembuatan vaksin di pabrik Sinovac di Beijing, China, tidak ada bahan atau proses yang tidak halal.

BACA JUGA : Puluhan Vaksinator di Kota Jogja Telah Dilatih

“Sertifikasi halal atau fatwa kedaruratan vaksin akan diterbitkan oleh MUI, kami berkoordinasi. Saat bersama kami melakukan audit untuk aspek halal. Kami juga memberikan data mutu, bahwa tidak ada proses dan bahan-bahan yang sifatnya mengandung yang tidak halal. Jadi itu sudah berproses,” ujar Penny pada konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement