Advertisement
Usai Rapid Test Antigen, Sopir Chacha Sherly Eks Trio Macan Resmi Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Sopir mobil HRV berpelat nomor S 1180 HV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly, resmi menjadi tahanan Mapolres Semarang, Kamis (7/1/2021).
Pengendara berinisial KU itu ditahan setelah menjalani rangkaian tes Covid-19 melalui rapid test antigen.
Advertisement
“Iya, sudah kita tahan setelah hasil rapid test antigen keluar,” ujar Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo, Kamis petang.
Sebelumnya, sopir Chacha Sherly tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (4/1/2020).
Kecelakaan itu menyebabkan Chacha Sherly meninggal dunia. Pedangdut yang memiliki nama asli Yuselli Agus Stevi itu meninggal dunia Selasa (5/1/2021) saat menjalani perawatan di RSUD Ungaran.
Aristo menyebut penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka diputuskan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui jika sopir Chacha Sherly diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
Sopir dianggap berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan yakni 100 km per jam. Padahal, sesuai aturan berkendara di tol batas kecepatan maksimal adalah 80 km per jam.
“Dengan kondisi hujan lebat dan jarak pandang sangat terbatas, ia mengemudi kendaraan dalam kecepatan 80-100 km per jam. Saat ada kendaraan di depan yang mengurangi kecepatan, ia tidak bisa menguasai kendaraan,” tutur Aristo.
Akibat tak bisa menguasai kendaraan, tersangka pun membanting setir ke kanan hingga menabrak pembatas jalan. Mobil yang dikendarai bahkan sempat keluar jalan dan terlempar di ruas jalan yang berlawanan.
Di saat yang bersamaan, muncul bus PO Murni Jaya yang melaju dari arah sebaliknya. Alhasil, mobil yang ditumpangi Chacha Sherly pun tertabrak bus PO Murni Jaya dan menyebabkan pedangdut berusia 28 tahun itu meninggal dunia dengan luka di kepala.
Aristo menambahkan tersangka dijerat hukum dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
- Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
- Daftar Perombakan Direksi Garuda Indonesia: Mawardi Yahya Jadi Komisaris
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
Advertisement
Advertisement