Advertisement
Usai Rapid Test Antigen, Sopir Chacha Sherly Eks Trio Macan Resmi Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG – Sopir mobil HRV berpelat nomor S 1180 HV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly, resmi menjadi tahanan Mapolres Semarang, Kamis (7/1/2021).
Pengendara berinisial KU itu ditahan setelah menjalani rangkaian tes Covid-19 melalui rapid test antigen.
Advertisement
“Iya, sudah kita tahan setelah hasil rapid test antigen keluar,” ujar Kasatlantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo, Kamis petang.
Sebelumnya, sopir Chacha Sherly tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (4/1/2020).
Kecelakaan itu menyebabkan Chacha Sherly meninggal dunia. Pedangdut yang memiliki nama asli Yuselli Agus Stevi itu meninggal dunia Selasa (5/1/2021) saat menjalani perawatan di RSUD Ungaran.
Aristo menyebut penetapan sopir Chacha Sherly sebagai tersangka diputuskan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu diketahui jika sopir Chacha Sherly diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
Sopir dianggap berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan yakni 100 km per jam. Padahal, sesuai aturan berkendara di tol batas kecepatan maksimal adalah 80 km per jam.
“Dengan kondisi hujan lebat dan jarak pandang sangat terbatas, ia mengemudi kendaraan dalam kecepatan 80-100 km per jam. Saat ada kendaraan di depan yang mengurangi kecepatan, ia tidak bisa menguasai kendaraan,” tutur Aristo.
Akibat tak bisa menguasai kendaraan, tersangka pun membanting setir ke kanan hingga menabrak pembatas jalan. Mobil yang dikendarai bahkan sempat keluar jalan dan terlempar di ruas jalan yang berlawanan.
Di saat yang bersamaan, muncul bus PO Murni Jaya yang melaju dari arah sebaliknya. Alhasil, mobil yang ditumpangi Chacha Sherly pun tertabrak bus PO Murni Jaya dan menyebabkan pedangdut berusia 28 tahun itu meninggal dunia dengan luka di kepala.
Aristo menambahkan tersangka dijerat hukum dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korban Tewas dan Terluka Akibat Ledakan di Iran Bertambah
- India-Pakistan Memanas, Aksi Saling Tembak Terus Terjadi
- Ancaman Ledakan Bom di Mapolres Pacitan, Densus Disiagakan
- Dugaan Kecurangan UTBK-SNBT 2025, Begini Kata Panitia SNPMB
- 20 Orang terluka dan Rausan Rumah Hancur Dampak Gempak 6,1 Ekuador
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Mengenang Mendiang Bunda Iffet: Jauhkan Personel Slank dari Narkoba
- Prediksi BMKG Minggu 27 April 2025: Daftar Kota Hujan Hari Ini
- Menikmati Kopi, Musik dan Gaya Hidup di Djiwa Coffee
- Prosesi Pemakaman Bunda Iffet Digelar di Markas Grup Musik Rock Slank, Pelayat Mulai Berdatangan
- Cak Lontong, Sutiyoso hingga Irfan Setiaputra Diangkat sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol
- Saat Teriakan "Il Papa" dan "Papa Francesco" Mengiringi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba Saat Kecelakaan, Seorang Pengacara Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement