Advertisement
Staf PT Tiga Pilar Agro Utama Diperiksa Terkait Suap Bansos Juliari Batubara
Mensos Juliari Batubara berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi bansos covid-19. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil staf PT Tiga Pilar Agro Utama Imanuel Tarigan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB [Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial]," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Bongkar Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Anak Buah
Pemanggilan terhadap Imanuel untuk mengumpulkan bukti dan juga melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari.
Nama PT Tiga Pilar Agro Utama sempat mencuat saat direktur perusahaan itu Wan Guntar sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 5 Desember 2020 bersama lima orang lainnya. Namun, setelah diperiksa, Wan Guntar dilepaskan KPK.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Juliari Peter Batubara (JPB), dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
BACA JUGA : Menteri Sosial Juliari Batubara Jadi Tersangka Suap Bansos
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober—Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos, disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement








