Serda AMF Meninggal Dianaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Ditahan
Kematian Serda AMF di Mess Psikologi Galaksi diselidiki Pomau. Empat prajurit ditahan, sementara TNI AU membantah korban tewas akibat penganiayaan.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara./Antara/Hafidz Mubarak
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
"KPK menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB [Juliari Peter Batubara], MJS [Matheus Joko Santoso], AW [Adi Wahyono], dan sebagai pemberi AIM [Ardian IM] dan HS [Harry Sidabuke]," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kematian Serda AMF di Mess Psikologi Galaksi diselidiki Pomau. Empat prajurit ditahan, sementara TNI AU membantah korban tewas akibat penganiayaan.
Aktor China Cheng Lei menyebut setiap karakter memiliki tantangan berbeda, dari adegan kungfu hingga pendalaman emosi dalam kisah romantis.
Dean James bermain imbang bersama Go Ahead Eagles, sementara Justin Hubner dan Ole Romeny kalah 1-5 dari Ajax di Eredivisie.
Erick Thohir menegaskan pemerintah tak lagi membangun fasilitas olahraga tanpa road map dan memilih mengoptimalkan aset yang mangkrak.
Tiga ASN Jayawijaya tewas ditembak KKB. Haedar Nashir meminta TNI-Polri dan pemerintah memperkuat perlindungan warga di Papua.
Real Madrid mengalahkan Rayo Vallecano 4-1 di LaLiga 2026/27. Emil Audero debut dengan tujuh penyelamatan.