Advertisement
Bongkar Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Anak Buah Juliari
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - rwa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Matheus Joko Santoso sebagai saksi atas perkara suap paket bantuan sosial (bansos) dengan terduga penerima Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Matheus Joko Santoso alias MJS merupakan salah satu tersangka perkara tersebut. Dia adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial atau Kemensos. "Hari ini MJS [Matheus Joko Santoso] di periksa sebagai saksi,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Gegara Korupsi, Penerimaan Bansos untuk Kaum Difabel
Ali mengatakan penyidik akan mengkonfirmasi MJS terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program Bansos di Kemensos Tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, lanjut Ali, pada Rabu (16/12/2020), penyidik telah memerika HS (Harry Sidabuk) sebagai saksi. Saat itu, penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek Bansos di Kemensos Tahun 2020.
"Yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan," katanya.
Dalam catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).
BACA JUGA : Juliari Korupsi Bansos Covid-19, KPK Berpotensi Periksa
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 18 Maret 2026: Hujan Ringan di 3 Wilayah
- Gelar Juara Senegal Dicabut, Maroko Resmi Dinobatkan Jawara AFCON 2026
- Gilang Ardha Petik Pelajaran Berharga Bersama Skuad Senior PSIM Jogja
- Tolak Perang di Iran, Direktur Kontraterorisme AS Joseph Kent Mundur
- Program Ramadan BRI, Tebar Kebahagiaan di Jogja
- Pesanan Parsel Lebaran Melejit, Rumah Parcel Jogja Tembus 700 Paket
Advertisement
Advertisement








