Advertisement
Bongkar Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Anak Buah Juliari
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - rwa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Matheus Joko Santoso sebagai saksi atas perkara suap paket bantuan sosial (bansos) dengan terduga penerima Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Matheus Joko Santoso alias MJS merupakan salah satu tersangka perkara tersebut. Dia adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial atau Kemensos. "Hari ini MJS [Matheus Joko Santoso] di periksa sebagai saksi,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Gegara Korupsi, Penerimaan Bansos untuk Kaum Difabel
Ali mengatakan penyidik akan mengkonfirmasi MJS terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program Bansos di Kemensos Tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, lanjut Ali, pada Rabu (16/12/2020), penyidik telah memerika HS (Harry Sidabuk) sebagai saksi. Saat itu, penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek Bansos di Kemensos Tahun 2020.
"Yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan," katanya.
Dalam catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).
BACA JUGA : Juliari Korupsi Bansos Covid-19, KPK Berpotensi Periksa
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Lee Jae-myung Perintahkan Tindakan Keras Kapal Ikan China
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana
- KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya
- Daftar 10 SD Terbaik Nasional Versi Pusprenas, DIY Dominan
- IKN Dinilai Jadi Referensi Pembangunan Kota Masa Depan
- AS Ubah Aturan Visa H-1B, Utamakan Gaji dan Keahlian Tinggi
- Libur Nataru, Kunjungan ke Malioboro Diprediksi Jutaan Orang
- Tinjau Stasiun Tawang, Wapres Salurkan Sembako
Advertisement
Advertisement



