Advertisement

Bongkar Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Anak Buah Juliari

Edi Suwiknyo
Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:17 WIB
Sunartono
Bongkar Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Anak Buah Juliari Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - rwa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Matheus Joko Santoso sebagai saksi atas perkara suap paket bantuan sosial (bansos) dengan terduga penerima Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Matheus Joko Santoso alias MJS merupakan salah satu tersangka perkara tersebut. Dia adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial atau Kemensos. "Hari ini MJS [Matheus Joko Santoso] di periksa sebagai saksi,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).

Advertisement

BACA JUGA : Gegara Korupsi, Penerimaan Bansos untuk Kaum Difabel

Ali mengatakan penyidik akan mengkonfirmasi MJS terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program Bansos di Kemensos Tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya, lanjut Ali, pada Rabu (16/12/2020), penyidik telah memerika HS (Harry Sidabuk) sebagai saksi. Saat itu, penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek Bansos di Kemensos Tahun 2020.

"Yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan," katanya.

Dalam catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

BACA JUGA : Juliari Korupsi Bansos Covid-19, KPK Berpotensi Periksa

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dibanding 2019, KPU Sleman Klaim Pemilu 2024 Berjalan Lebih Sukses

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement