Advertisement

Kabaharkam: 35 Anggota FPI Diindikasikan Terlibat Organisasi Teroris

Newswire
Jum'at, 01 Januari 2021 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Kabaharkam: 35 Anggota FPI Diindikasikan Terlibat Organisasi Teroris Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. - ANTARA/ Dok Polri

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kepolisian Republik Indonesia (Popri) mencatat sedikitnya 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan Front Pembela Islam sudah ditangani Polri.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan selain itu ada 35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

Advertisement

"Kalau melihat jejak digital, mereka 'kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas organisasi tersebut," kata Komjen Agus melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Polisi Enggan Tanggapi Deklarasi FPI Baru

Ia mengatakan bahwa dalam video orasi pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, FPI menyatakan siap melawan musuh-musuhnya dengan segala kekuatan yang dimiliki, baik itu berupa senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya, kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" kata mantan Kapolda Sumut ini.

Agus menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar maupun tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

Ia mengemukakan bahwa kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati.

Baca juga: Ajakan Berwisata, Sandiaga Viralkan #DiIndonesiaSaja

"Silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan saja," kata jenderal bintang tiga itu.

Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional, dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, menurut dia, tentunya tidak akan mungkin pihaknya melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum.

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas FPI.

Terkait dengan kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah antisipasi.

"Kami sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah, termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Sebelumnya, Rabu (30/12/2020), Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

Hal itu tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar.

Ia mengatakan bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Selanjutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement