Febrie Ditahan Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung Beri Penjelasan
Kejagung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Tangkapan layar salah satu suasana perayaan Maulid Nabi yang diselenggarakan DPP FPI, Sabtu (14/11/2020)./Front TV
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri tak mau ambil pusing pendeklarasian dan perubahan nama organisasi masyarakat terlarang Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam (FPI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan bahwa Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi.
"Kami sekarang fokus bahwa menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut, simbol-simbol Front Pembela Islam ya, kami kembali saja kepada Surat Keputusan Bersama," kata Brigjen Rusdi, Kamis (31/12/2020).
BACA JUGA : \'FPI Baru\' Butuh Habib Lain dengan Kharisma Setara Rizieq
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Dia mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.
Hal itu juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
Namun di hari yang sama, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi. "Benar sudah dideklarasikan," ujar Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Lonjakan bot jahat di Asia Pasifik mencapai 63% pada 2025. Pengguna e-commerce dan layanan AI menghadapi ancaman siber yang semakin besar.
Rekomendasi 6 speaker Bluetooth terbaik 2026 dari JBL, Sony, Bose, Marshall, Anker, hingga Tribit. Temukan speaker yang sesuai kebutuhan Anda!
Myanmar vs Malaysia di Piala AFF 2026 berakhir 2-1. Brace Paulo Josue bawa Harimau Malaya comeback setelah tertinggal lebih dulu
Justin Hubner dipastikan absen membela Timnas Indonesia di Kejuaraan ASEAN 2026 setelah Fortuna Sittard menolak melepas sang bek karena turnamen tidak masuk kal
Forbes 2025 menempatkan 25 perempuan dari industri teknologi dalam daftar kaya mandiri AS. Judy Faulkner, Thai Lee, dan Jayshree Ullal masuk jajaran teratas.