Advertisement
135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.
Dikutip dari laman resmi MK, jumlah PHPKada tersebut diajukan oleh calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi pilkada 2020, sejak tanggal 17 - 23 Desember 2020 pukul 20.05 WIB.
Advertisement
Dari sisi jumlah, permohonan PHPKada ini melonjak dibandingkan dengan posisi Minggu (20/12/2020) pagi yang hanya sebanyak 76 permohonan.
Baca juga: Kapolda DIY Pastikan Pengamanan Malam Natal Berjalan Baik
Data MK juga mengonfirmasi lonjakan permohonan perselisihan pilkada 2020 dibandingkan tahun 2017 dan 2018 yang masing-masing hanya 60 dan 72 PHPKada.
Permohonan sengketa yang cukup menonjol diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, serta gugatan dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.
Selain tiga gugatan calon walikota, MK juga menerima gugatan PHPKada dari lima pemilihan gubernur, dua di antaranya dari Sumatra Barat yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nasrul Abit - Indra Catri yang diusung Partai Gerindra serta paslon Mulyadi - Ali Mukhni yang merupakan paslon yang diusung Partai Demokrat dan PAN.
Baca juga: Sepanjang 2020, Narkoba menjadi Kasus Terbanyak yang Ditangani Polresta Jogja
Sementara tiga gugatan lainnya diajukan oleh calon gubernur yang bertarung di Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Provinsi Bengkulu.
Sengketa atau perselisihan pilkada lazim diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pihak yang kalah biasanya akan mendalilkan sejumlah temuan kecurangan selama pelaksanaan pilkada ke MK.
Adapun mekanisme pegajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota).
Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement