Advertisement
135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni (kiri), nomor urut 2 Nasrul Abit - Indra Catri (kedua kiri), nomor urut 3 Fakhrizal - Genius Umar (kedua kanan), dan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy (kanan), mengikuti Debat Publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, di Padang, Sumatera Barat, Senin (23/11/2020) malam. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.
Dikutip dari laman resmi MK, jumlah PHPKada tersebut diajukan oleh calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi pilkada 2020, sejak tanggal 17 - 23 Desember 2020 pukul 20.05 WIB.
Advertisement
Dari sisi jumlah, permohonan PHPKada ini melonjak dibandingkan dengan posisi Minggu (20/12/2020) pagi yang hanya sebanyak 76 permohonan.
Baca juga: Kapolda DIY Pastikan Pengamanan Malam Natal Berjalan Baik
Data MK juga mengonfirmasi lonjakan permohonan perselisihan pilkada 2020 dibandingkan tahun 2017 dan 2018 yang masing-masing hanya 60 dan 72 PHPKada.
Permohonan sengketa yang cukup menonjol diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, serta gugatan dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.
Selain tiga gugatan calon walikota, MK juga menerima gugatan PHPKada dari lima pemilihan gubernur, dua di antaranya dari Sumatra Barat yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nasrul Abit - Indra Catri yang diusung Partai Gerindra serta paslon Mulyadi - Ali Mukhni yang merupakan paslon yang diusung Partai Demokrat dan PAN.
Baca juga: Sepanjang 2020, Narkoba menjadi Kasus Terbanyak yang Ditangani Polresta Jogja
Sementara tiga gugatan lainnya diajukan oleh calon gubernur yang bertarung di Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Provinsi Bengkulu.
Sengketa atau perselisihan pilkada lazim diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pihak yang kalah biasanya akan mendalilkan sejumlah temuan kecurangan selama pelaksanaan pilkada ke MK.
Adapun mekanisme pegajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota).
Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal dan Tarif KA Bandara YIA Reguler dan Xpress
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sabtu 27 Desember 2025
- Dipaksa Jadi Admin Judi Online, 9 WNI Akhirnya Dipulangkan
- Longsor Tebing 10 Meter Timpa Mobil di Tawangmangu
- Mendagri Dorong Pemda Kejar Realisasi APBD Jelang Akhir Tahun
- Lengkap! Daftar Jalur Trans Jogja Terbaru dan Tarifnya
- Menko Airlangga Respons Protes Buruh Soal Kenaikan UMP
Advertisement
Advertisement




