Advertisement

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Islamofobia dalam Pemerintahan di Indonesia

Newswire
Jum'at, 25 Desember 2020 - 07:17 WIB
Nina Atmasari
Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Islamofobia dalam Pemerintahan di Indonesia Menko Polhukam Mahfud MD. - ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pernyataan tegas disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menyatakan tidak ada Islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia.

"Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Menurut dia, sekarang ini banyak petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Quran.

Baca juga: Sanksi Bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19 Diserahkan ke Daerah

Advertisement

Begitu pun dengan tudingan adanya kriminalisasi ulama, Mahfud pun membantahnya.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menjelaskan sejumlah kasus yang banyak disebut sebagai upaya kriminalisasi ulama oleh masyarakat. Di kasus Abu Bakar Ba'asyir, Mahfud mengatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

Baca juga: Hong Kong Izinkan Warga Pilih Vaksin Sesuai Keinginan

"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud.

Begitu pun dalam kasus Bahar Bin Smith yang terbukti jelas melakukan penganiayaan berat.

Sedangkan untuk kasus Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka tidak dikaitkan dengan politik ataupun status kehabiban-nya.

"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 03:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement