Advertisement
Sanksi Bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19 Diserahkan ke Daerah
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan sanksi bagi masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi COVID-19 merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (24/12/2020), mengatakan sanksi dapat saja diberikan agar masyarakat patuh dan mengikuti program vaksinasi COVID-19 secara gratis.
Advertisement
Tujuan hal itu adalah agar tercipta kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat Indonesia dari COVID-19, sehingga akan mengurangi tingkat penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut.
“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” kata Wiku.
Dia mengatakan semakin mudah herd immunity dicapai maka hal itu akan melindungi banyak masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu.
BACA JUGA: Tambah 253, Kasus Harian Covid-19 DIY Kembali Pecah Rekor
Dia menjamin, vaksin COVID-19 yang nantinya akan digunakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia adalah vaksin yang aman, berkhasiat, minim efek samping dan halal.
Pemerintah sudah menetapkan vaksin COVID-19 akan digratiskan bagi masyarakat. Kebijakan itu berubah dari rencana pemerintah sebelumnya yang menyediakan dua program vaksinasi yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.
Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meprioritaskan program vaksinasi gratis pada tahun anggaran 2021.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memprioritaskan dan merealokasikan dana dari anggaran lain untuk ketersediaan program vaksinasi gratis tersebut.
Penggunaan jenis vaksin COVID-19 di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Kamis 12 Maret 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Capello Kritik Atalanta Usai Dibantai Bayern 1-6 di Liga Champions
- Intelijen Belanda Ungkap Serangan Siber Rusia ke Signal dan WhatsApp
- Cedera ACL Kedua, Miliano Jonathans Absen Bela Timnas Indonesia
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- Sandy Walsh Bawa Buriram United Tembus Perempat Final Asia
- Iran Klaim Hancurkan Radar THAAD, AS Pindahkan dari Korsel
- Seoul Kerahkan 3.400 Personel Amankan Konser Comeback BTS
Advertisement
Advertisement







