Advertisement
Sanksi Bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19 Diserahkan ke Daerah
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan sanksi bagi masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi COVID-19 merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (24/12/2020), mengatakan sanksi dapat saja diberikan agar masyarakat patuh dan mengikuti program vaksinasi COVID-19 secara gratis.
Advertisement
Tujuan hal itu adalah agar tercipta kekebalan kelompok (herd immunity) pada masyarakat Indonesia dari COVID-19, sehingga akan mengurangi tingkat penularan penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut.
“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” kata Wiku.
Dia mengatakan semakin mudah herd immunity dicapai maka hal itu akan melindungi banyak masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu.
BACA JUGA: Tambah 253, Kasus Harian Covid-19 DIY Kembali Pecah Rekor
Dia menjamin, vaksin COVID-19 yang nantinya akan digunakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia adalah vaksin yang aman, berkhasiat, minim efek samping dan halal.
Pemerintah sudah menetapkan vaksin COVID-19 akan digratiskan bagi masyarakat. Kebijakan itu berubah dari rencana pemerintah sebelumnya yang menyediakan dua program vaksinasi yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.
Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk meprioritaskan program vaksinasi gratis pada tahun anggaran 2021.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memprioritaskan dan merealokasikan dana dari anggaran lain untuk ketersediaan program vaksinasi gratis tersebut.
Penggunaan jenis vaksin COVID-19 di Indonesia diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01/07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengolahan Sampah Mandiri Jogja Diperkuat Usai TPST Piyungan Tutup
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bapok di Sleman Turun Usai Nataru
- Cuaca DIY Sabtu 10 Januari 2026 Diprediksi Hujan Ringan
- Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Jogja Sabtu 10 Januari 2026
- Gol Telat Aramburu Antar Sociedad Taklukkan Getafe 2-1
- Frankfurt vs Dortmund Berakhir Imbang Dramatis 3-3
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 10 Januari 2026
- Wrexham Singkirkan Nottingham Forest di Putaran Ketiga Piala FA
Advertisement
Advertisement



