Advertisement
Sah! Simak Aturan Baru Naik Pesawat saat Libur Akhir Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan Transportasi Udara dan Transportasi Kereta Api selama masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Di antaranya dengan menerbitkan SE No. 22/2020 yang diterbitkan bagi angkutan udara dan SE No. 23/2020 bagi kereta api.
Advertisement
Adapun bunyi angka keempat pada SE No. 22/2020 tentang petunjuk pelaksana transportasi udara pada masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara terbagi menjadi dua butir a dan b.
Pada butir a, penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Sementara pada poin b wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa menunjukkan surat keterangan yang dijabarkan menjadi enam poin. Pertama hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari luar negeri
Kedua menunjukkan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa.
Ketiga menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT- PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
Selain ketentuan butir 2 dan butir 3, surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antibodi paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan masih dapat digunakan.
Persyaratan kesehatan tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dan terakhir mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
Bagi operator diminta untuk tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis. Makanan dan/atau minuman diberikan pada saat penumpang turun dari pesawat udara.
Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Bagi terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement