Advertisement
Sah! Simak Aturan Baru Naik Pesawat saat Libur Akhir Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun petunjuk pelaksana perjalanan orang dengan Transportasi Udara dan Transportasi Kereta Api selama masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Di antaranya dengan menerbitkan SE No. 22/2020 yang diterbitkan bagi angkutan udara dan SE No. 23/2020 bagi kereta api.
Advertisement
Adapun bunyi angka keempat pada SE No. 22/2020 tentang petunjuk pelaksana transportasi udara pada masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara terbagi menjadi dua butir a dan b.
Pada butir a, penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Sementara pada poin b wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa menunjukkan surat keterangan yang dijabarkan menjadi enam poin. Pertama hasil negatif pemeriksaan swab RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari luar negeri
Kedua menunjukkan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa.
Ketiga menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT- PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
Selain ketentuan butir 2 dan butir 3, surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antibodi paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan masih dapat digunakan.
Persyaratan kesehatan tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dan terakhir mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
Bagi operator diminta untuk tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis. Makanan dan/atau minuman diberikan pada saat penumpang turun dari pesawat udara.
Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Bagi terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement