Advertisement
Terima Uang Rp300.000 dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Seorang petugas pengawal tahanan KPK dipecat karena menerima duit Rp300.000 dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menprora) Imam Nahrawi.
"Betul," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi JIBI, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Pemecatan pegawai KPK tersebut diputuskan dalam sidang etik Dewas KPK. Di sisi lain, penasihat hukum Imam Nahrawi Wa Ode Nur Zainab mengaku tidak mengetahui ihwal pemberian uang tersebut.
Dia mengatakan bahwa dia tak pernah melihat kliennya membawa uang selama menjadi tahanan KPK. Oleh karena itu dia tidak yakin pengawal tahahan itu menerima duit dari eks Menpora tersebut.
"Saya tdk yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan). Untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).
Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18,15 miliar. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement