Advertisement
Terima Uang Rp300.000 dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto (kiri) dan Plt. Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Yuni Poerwanti mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (25/6/2019). - JIBI/Bisnis.com/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Seorang petugas pengawal tahanan KPK dipecat karena menerima duit Rp300.000 dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menprora) Imam Nahrawi.
"Betul," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi JIBI, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Pemecatan pegawai KPK tersebut diputuskan dalam sidang etik Dewas KPK. Di sisi lain, penasihat hukum Imam Nahrawi Wa Ode Nur Zainab mengaku tidak mengetahui ihwal pemberian uang tersebut.
Dia mengatakan bahwa dia tak pernah melihat kliennya membawa uang selama menjadi tahanan KPK. Oleh karena itu dia tidak yakin pengawal tahahan itu menerima duit dari eks Menpora tersebut.
"Saya tdk yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan). Untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).
Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18,15 miliar. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 20272028
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Persipura Jayapura Puncaki Championship, Owen Minta Tetap Fokus
- Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat
- Kepemimpinan OJK-BEI Berubah, Pasar Butuh Kepastian
- Banjir Pantura Subang Sepekan Tak Surut, Warga di Kolong Jembatan
- Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
- LP Maarif NU Gelar Porsemanu 2026 Sleman Libatkan 2.300 Siswa
- Longsor Bandung Barat, 64 Kantong Jenazah Dievakuasi
Advertisement
Advertisement



