Advertisement
Smartfren dan Tri Berencana Berbagi Spektrum Frekuensi?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Smartfren Telecom Tbk. mengungkapkan belum memiliki rencana untuk berbagi spektrum demi kehadiran 5G yang lebih cepat.
Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu rampungnya regulasi turunan dari undang-undang no.11/2020 tentang Cipta Kerja mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Advertisement
Turunan regulasi tersebut, kata Danny, memberi kepastian regulasi bagi Tri sebelum memutuskan untuk berbagi spektrum frekuensi.
“Kami harus melihat peraturan terlebih dahulu. Kolaborasi berbagi spektrum itu diperbolehkannya seperti apa? Kalau yang sekarang belum jelas apakah boleh 4G juga atau 5G saja,” kata Danny kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Buka Layanan COD, PT Pos Jogja Dorong UMKM Berkembang
Adapun mengenai rencana kolaborasi dengan Smartfren dalam menggelar jaringan 5G melalui skema berbagi spektrum, menuru Danny, hal tersebut kurang mengunguntungkan.
Gabungan frekuensi yang dihasilkan keduanya hanya sebesar 50 MHz. Tri menilai kondisi tersebut belum optimal untuk menggelar 5G.
Dia menjelaskan bahwa aktivitas berbagi spektrum frekuensi membutuhkan pembahasan yang matang, karena selain menyangkut efisiensi bisnis juga menyangkut kompetisi antar operator.
“Misalnya Tri dengan Smartfren bekerja sama di 2,3 GHz kan cuma punya 50 MHz, masih kurang untuk 5G. Harus dilihat dahulu, pasti kurang,” kata Danny.
Senada, Deputi CEO PT Smartfren Telecom Tbk. Djoko Tata Ibrahim menjelaskan bahwa perseroan belum berencana untuk bekerja sama berbagi spektrum frekuensi untuk penggelaran 5G.
“Sementara masih belum ada wacana ke sana [berbagi spektrum frekuensi]” kata Djoko.
Untuk diketahui, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menggodok regulasi turunan mengenai UU Ciptaker tentang Postelsiar. Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai aktivitas berbagi spektrum frekuensi.
Peraturan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bakal memperbolehkan akvitas pengalihan spektrum frekuensi radio, tanpa harus melakukan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.
Baca juga: Pengadaan Dinilai Janggal, KPK Telisik 272 Kontrak Vendor Bansos Kemensos
Untuk diketahui, sebelumnya untuk mengalihkan pita frekuensi radio dari satu penyelenggara telekomunikasi ke penyelenggara telekomunikasi lain, harus melalui skema merger/akuisisi.
Namun dalam regulasi turunan UU Ciptaker, pengalihan spektrum frekuensi dapat diinisiasi oleh penyelenggara telekomunikasi – tanpa harus merger – selama mendapat persertujuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika.
“[Pengalihan frekuensi melalui M&A] agak sulit dilakukan karena melibatkan begitu besarnya aset dan keputusan yang harus diambil ketika ingin melakukan merger dan akuisisi,” kata Dirjen SDPPI Kemenkominfo Ismail.
Dua Skema
Dia menjelaskan terdapat dua skema dalam pengalihan spekturm frekuensi nonmerger. Pertama, penyelenggara jaringan telekomunikasi mengalihkan hak penggunaan pita frekuensi kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lain atau transfer pita radio frekuensi.
Kedua, model tukar pita radio antara dua atau tiga penyelenggara telekomunikasi misalnya, refarming frekuensi radio. Kedua metode tersebut harus mendapat izin Menkominfo terlebih dahulu.
“Tujuan dari pengalihan adalah optimalisasi spektrum frekuensi dan mendorong peningkatan kinerja sektor telekomunikasi, dengan mendorong konsolidasi yang berujung pada rasionalisasi jumlah operator seluler,” kata Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Kelurahan Keparakan Dorong Inovasi Olah Sampah Organik lewat Budidaya Maggot
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
- Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Serukan Global Lakukan Aksi Nyata untuk Perdamaian Dunia
- KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR RI Maruf Cahyono Tersangka Suap
- Kejagung Lelang Rumah Terpidana TPPU Doni Salmanan Rp3,5 Miliar
Advertisement
Advertisement