Advertisement

Dimintai Ongkos Hapus Red Notice di Kepolisian Rp25 Miliar, Djoko Tjandra: Banyak Banget

Setyo Aji Harjanto
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:37 WIB
Sunartono
Dimintai Ongkos Hapus Red Notice di Kepolisian Rp25 Miliar, Djoko Tjandra: Banyak Banget Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8 - 2020).

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap pengurusan red notice.

Dia mengaku sempat dimintai Tommy Sumardi senilai Rp 25 miliar untuk mengurus penghapusan red notice di kepolisian.  Dia menyebut bahwa angka tersebut terlalu mahal.

Advertisement

"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar. 'Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget.' Saya nawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp15 miliar. Entah apa kita bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar," kata Djoko saat bersaksi dalam persidangan suap penghapusan red notice, Senin (14/12/2020).

BACA JUGA : Begini Cara Irjen Napoleon Bonaparte Hapus Red Notice

Dia mengaku upaya penghapusan red notice itu dalam rangka mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kasus korupsi hak tagih Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya dia harus mendaftarkan PK itu sendiri di Indonesia.  

"Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya. Dapat informasi dari, saya tidak ingat. Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan. Saya posisi ada di Malaysia, TS di Jakarta. Komunikasi lewat telepon," ujarnya. 

Djoko menjelaskan bahwa Tommy saat itu menyanggupi permintaannya dengan syarat ada biayanya. Angka yang disepakati terakhir adalah Rp 10 miliar yang diketahui Djoko sebagai uang konsultan. 

Djoko mengaku tidak tahu ke mana uang itu digunakan oleh Tommy di Indonesia. Dia juga mengakui bahwa, dirinya  melakukan transaksi melalui sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca kepada Tommy pertama kali pada 27 April 2020. Uang yang diserahkan senilai US$100 ribu. Uang diantarkan oleh seorang office boy di Resto Meradelima, Jakarta Selatan. 

BACA JUGA : Kasus Red Notice, Irjen Pol Napoleon Sebut Tommy Sumardi

"Kedua pada 28 April 2020 sebesar SGF 200 ribu. Penyerahan pada waktu itu saya ketahui di Hotel Mulia. Diserahkan oleh Sisca kepada Tommy Sumardi. Sumber uang itu kita beli di money changer. Sisca menerima uang dari money changer," ujarnya.

Penyerahan ketiga terjadi pada 29 April 2020 sebesar US$100 ribu. Transaksi ini dilakukan oleh Sisca yang diantar office boy ke Tommy di Resto Meradelima. Selanjutnya pada 4 Mei 2020 dengan proses yang sama Tommy menerima US$150 ribu. Kelima, pada 12 Mei 2020 uang sejumlah US$100 ribu diserhakan di kawasan Tanah Abang. 

"22 Mei 2020 diserahkan di rumah TS, US$50 ribu. Prosesnya sama (melalui office boy)," kata dia. 

Menurut penuturannya, pada 11 Mei 2020, namanya dalam red notice dan pencekalan sudah dicabut.  "Intinya bahwa DPO sudah diangkat," katanya.

BACA JUGA : Ini Penjelasan Polri tentang Informasi Rizieq Shihab Masuk 

Sebagaimana kita ketahui kasus ini melibatkan dua orang perwira tinggi (pati) Polri yaitu bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

10 Kandidat Kepala Daerah Kulonprogo Melamar ke Golkar, Ada Mantan Bupati hingga Ketua Partai

Kulonprogo
| Rabu, 24 April 2024, 16:52 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement