Advertisement
Pengadaan Dinilai Janggal, KPK Telisik 272 Kontrak Vendor Bansos Kemensos
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter - Sumber: Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan penyidik masih mendalami vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos dari pemerintah untuk masyarakat.
Seperti diketahui, terdapat 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako yang sedang didalami penyidik KPK. Alex mengatakan bahwa KPK bakal menelusuri proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.
Advertisement
"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau engga salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, darimana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyalhran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami. Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," ujarnya yang dikutip, Selasa (15/12/2020).
BACA JUGA : Bansos Covid-19 dari Kemensos Disusupi Stiker Paslon
Sebelumnya Alex mengaku mendapat informasi bahwa bansos berupa paket sembako untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19) disunat cukup banyak. Informasi itu menyebut paket sembako yang dianggarkan Rp300.000 untuk satu keluarga, dipotong menjadi hanya Rp200.000.
"Kalau informasi di luar sih, wah itu dari Rp300.000, paling yang sampai ke tangan masyarakat 200 [ribu], katanya, kan gitu," katanya.
KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
BACA JUGA : Gegara Korupsi, Penerimaan Bansos untuk Kaum Difabel
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penganiayaan Sajam di Depok Sleman, Korban Luka
- Badai Kencang Robohkan Replika Patung Liberty di Brasil
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
- Chery Lewat Exeed Bidik Le Mans, Debut Ditargetkan Sebelum 2030
- KPK Dalami Peran Irjen Kemenaker di Skandal Sertifikat K3
- Indonesia Tempel Thailand di Klasemen SEA Games 2025
- Fitur WhatsApp Status Desktop Tersedia, Edit Foto & Video Mudah
Advertisement
Advertisement



