Advertisement
Rizieq Shihab Daftarkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya bakal menggugat praperadilan terkait penahanan dan penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengemukakan pendaftaran gugatan praperadilan tersebut rencananya dilayangkan pada hari ini, Senin (14/12/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Menurut Aziz gugatan praperadilan dilayangkan bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan tersangka Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. "Kan bisa berbarengan antara mengajukan gugatan praperadilan dan penangguhan penahanan. Nanti ada tim lain di sana," kata Aziz, Senin (14/12/2020).
BACA JUGA : Habib Rizieq Dituduh Lakukan Penghasutan, Ini Kata Kuasa
Dia menilai bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya banyak melakukan kesalahan prosedural dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus penahanan Habib Rizieq Shihab.
"Maka dari itu kami mau gugat praperadilan. Pokok gugatannya itu terkait prosedural," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
BACA JUGA : 3 Pendukung Rizieq Shihab Minta Ditahan
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement







