Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya bakal menggugat praperadilan terkait penahanan dan penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengemukakan pendaftaran gugatan praperadilan tersebut rencananya dilayangkan pada hari ini, Senin (14/12/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Aziz gugatan praperadilan dilayangkan bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan tersangka Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. "Kan bisa berbarengan antara mengajukan gugatan praperadilan dan penangguhan penahanan. Nanti ada tim lain di sana," kata Aziz, Senin (14/12/2020).
BACA JUGA : Habib Rizieq Dituduh Lakukan Penghasutan, Ini Kata Kuasa
Dia menilai bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya banyak melakukan kesalahan prosedural dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus penahanan Habib Rizieq Shihab.
"Maka dari itu kami mau gugat praperadilan. Pokok gugatannya itu terkait prosedural," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
BACA JUGA : 3 Pendukung Rizieq Shihab Minta Ditahan
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Puncak haji 2026 selesai, seluruh jemaah Indonesia tinggalkan Mina. Pemulangan dimulai 1 Juni secara bertahap hingga akhir bulan.
Kuota pendakian Gunung Merbabu via Gancik penuh. Ratusan pendaki gagal naik meski antre berjam-jam saat libur panjang.
Pelemahan rupiah jadi peluang emas pariwisata Indonesia. Wisatawan asing diprediksi meningkat dan tinggal lebih lama.
Iran klaim kontrol penuh Selat Hormuz. Ketegangan dengan AS meningkat, ancam jalur distribusi minyak dunia.
Jumlah santri baru di Jateng turun hingga 20% pada 2025, NU akui dampak kasus kekerasan dan dorong reformasi pesantren.