Advertisement
Rizieq Shihab Daftarkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya bakal menggugat praperadilan terkait penahanan dan penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengemukakan pendaftaran gugatan praperadilan tersebut rencananya dilayangkan pada hari ini, Senin (14/12/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Menurut Aziz gugatan praperadilan dilayangkan bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan tersangka Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. "Kan bisa berbarengan antara mengajukan gugatan praperadilan dan penangguhan penahanan. Nanti ada tim lain di sana," kata Aziz, Senin (14/12/2020).
BACA JUGA : Habib Rizieq Dituduh Lakukan Penghasutan, Ini Kata Kuasa
Dia menilai bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya banyak melakukan kesalahan prosedural dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus penahanan Habib Rizieq Shihab.
"Maka dari itu kami mau gugat praperadilan. Pokok gugatannya itu terkait prosedural," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
BACA JUGA : 3 Pendukung Rizieq Shihab Minta Ditahan
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Imigrasi Berlakukan ITKT Nol Rupiah Imbas Konflik Timur Tengah
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi, Tawarkan Solusi Diplomatik
- Hujan Deras Picu 37 Titik Bencana Longsor Pohon Tumbang di Kulonprogo
- Iran Tunjuk Pemimpin Sementara Seusai Gugurnya Ali Khamenei
- Terjadi Ledakan, Api Hanguskan Rumah di Andong Boyolali
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai Diberlakukan H-9 Lebaran 2026
- Dua Bulan, PAD Wisata Gunungkidul Rp9,8 M
- Tampil Spartan, Veda Ega Pratama Posisi 5 Besar Moto3 Thailand
Advertisement
Advertisement






