Advertisement
Pilkada Berlangsung Ketat, Hakim MK Berharap Tak Ada Gugatan Pilkada
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). - Antara/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra berharap tidak ada gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saldi mengatakan bahwa dari hasil pemungutan suara pilkada di beberapa daerah pada 9 Desember 2020 lalu menunjukkan adanya beberapa persaingan yang sangat ketat. Dia mencontohkan pemilihan gubernur di Sumatera Barat, selisih persentase antara pasangan calon sekitar 2-3 persen.
Advertisement
"Di Kalimantan Selatan lebih ketat lagi, selisih persentase hanya nol koma sekian persen. Termasuk juga Kalimantan Tengah. Itulah gambaran beberapa pemilihan berlangsung sangat ketat,” kata Saldi dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (12/12/2020).
BACA JUGA : Ini yang Akan Dilakukan KPU jika Keputusan Hakim MK
Saldi berharap tidak ada gugatan perselisihan pilkada masuk ke MK. Hal ini demi menghindari kemungkinan penumpukan orang yang bisa menjadi klaster baru di MK.
Kendati demikian, menurutnya harapan ini sulit terjadi karena banyak hal yang harus ditempuh untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang terkait dengan hasil pilkada.
Dengan demikian secara faktual dan berdasarkan pengalaman-pengalaman penyelesaian sengketa hasil pilkada sebelumnya, MK melakukan sejumlah perubahan dalam penanganan perkara perselisihan pilkada.
Misalnya, proses pendaftaran perkara diharapkan tidak terjadi penumpukan seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya yang mengajukan pendaftaran permohonan berulang-ulang.
BACA JUGA : Ini Profil Singkat Hakim MK yang Mengadili Sengketa Pemilu
“Makanya sekarang pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada hanya boleh dilakukan satu kali. Kami di Mahkamah mencoba menyederhanakan hal-hal yang minimal harus dipenuhi dalam proses pendaftaran permohonan,” terang Saldi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
Advertisement
Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Motor Pemudik Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Jelajah Mudik Hadirkan Keindahan Jalur Selatan Jawa
- Jaga Berat Badan, Pemain PSIM Jogja Diminta Kendalikan Nafsu Makan
- Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Baru Dinilai Perlu Kajian
- Gugatan Roy Suryo soal KUHP dan UU ITE Ditolak MK
- Oscar Beri Kejutan di Kategori Aktor Terbaik, Ini Daftar Pemenangnya
- Sleman Jadi Wilayah dengan Aduan THR Terbanyak di DIY
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
Advertisement
Advertisement








