Advertisement
Pilkada 2020, Jokowi Pesan Begini
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 - Youtube Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada gelaran Pilkada 2020 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar langkah-langkah pencegahan atau intervensi terhadap segala kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan harus dilakukan dengan tegas.
“Tegakkan aturan kemudian terus disiplin protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat terutama nanti pada saat hari pencoblosan," kata Presiden.
Advertisement
Hal tersebut dia ungkapkan ketika membuka Ratas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelang akhir November 2020. "Lakukan tindakan pencegahan [pelanggaran protokol kesehatan] sedini mungkin,” tambah Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan masyarakat dalam akun media sosial resminya, bahwa Indonesia sudah berpengalaman menyelenggarakan perhelatan demokrasi besar seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak.
"Akan tetapi, pilkada serentak yang kita gelar di 270 daerah, sembilan pilkada provinsi dan 261 pilkada kabupaten/kota, pada 9 Desember ini menghadapi tantangan sendiri karena diselenggarakan di era pandemi," tulisnya, Rabu (9/12/2020).
Jokowi mengingatkan, selain harus berjalan demokratis, protokol kesehatan yang harus dipatuhi demi keselamatan dan keamanan bersama pun jangan sampai dilupakan.
"Selamat memilih. Jangan pernah lalai memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan," tutupnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Pesta demokrasi ini berlangsung di 270 daerah yang semula dijadwalkan berlangsung pada September lalu. Mengingat situasi pandemi yang belum berlalu, maka pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Tips Mendapatkan Tiket Kereta Go Show Tanpa Kehabisan Kursi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement








