Advertisement
Pilkada 2020, Jokowi Pesan Begini
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, 2 November 2020 - Youtube Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada gelaran Pilkada 2020 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar langkah-langkah pencegahan atau intervensi terhadap segala kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan harus dilakukan dengan tegas.
“Tegakkan aturan kemudian terus disiplin protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat terutama nanti pada saat hari pencoblosan," kata Presiden.
Advertisement
Hal tersebut dia ungkapkan ketika membuka Ratas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelang akhir November 2020. "Lakukan tindakan pencegahan [pelanggaran protokol kesehatan] sedini mungkin,” tambah Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan masyarakat dalam akun media sosial resminya, bahwa Indonesia sudah berpengalaman menyelenggarakan perhelatan demokrasi besar seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak.
"Akan tetapi, pilkada serentak yang kita gelar di 270 daerah, sembilan pilkada provinsi dan 261 pilkada kabupaten/kota, pada 9 Desember ini menghadapi tantangan sendiri karena diselenggarakan di era pandemi," tulisnya, Rabu (9/12/2020).
Jokowi mengingatkan, selain harus berjalan demokratis, protokol kesehatan yang harus dipatuhi demi keselamatan dan keamanan bersama pun jangan sampai dilupakan.
"Selamat memilih. Jangan pernah lalai memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan," tutupnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Pesta demokrasi ini berlangsung di 270 daerah yang semula dijadwalkan berlangsung pada September lalu. Mengingat situasi pandemi yang belum berlalu, maka pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 4 Januari 2026
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
- Taman Pintar Jogja Catat Pendapatan Rp14,45 Miliar di 2025
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
Advertisement
Advertisement




