Advertisement
Pilkada 2020, Jokowi Pesan Begini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada gelaran Pilkada 2020 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar langkah-langkah pencegahan atau intervensi terhadap segala kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan harus dilakukan dengan tegas.
“Tegakkan aturan kemudian terus disiplin protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat terutama nanti pada saat hari pencoblosan," kata Presiden.
Advertisement
Hal tersebut dia ungkapkan ketika membuka Ratas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelang akhir November 2020. "Lakukan tindakan pencegahan [pelanggaran protokol kesehatan] sedini mungkin,” tambah Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan masyarakat dalam akun media sosial resminya, bahwa Indonesia sudah berpengalaman menyelenggarakan perhelatan demokrasi besar seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak.
"Akan tetapi, pilkada serentak yang kita gelar di 270 daerah, sembilan pilkada provinsi dan 261 pilkada kabupaten/kota, pada 9 Desember ini menghadapi tantangan sendiri karena diselenggarakan di era pandemi," tulisnya, Rabu (9/12/2020).
Jokowi mengingatkan, selain harus berjalan demokratis, protokol kesehatan yang harus dipatuhi demi keselamatan dan keamanan bersama pun jangan sampai dilupakan.
"Selamat memilih. Jangan pernah lalai memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan," tutupnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Pesta demokrasi ini berlangsung di 270 daerah yang semula dijadwalkan berlangsung pada September lalu. Mengingat situasi pandemi yang belum berlalu, maka pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement