Advertisement
Sebelum Ungkap Korupsi, KPK Sudah Ingatkan Berkali-kali Mensos Juliari
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ada cerita di balik kasus Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang kini menjadi tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) Corona. KPK ternyata kerap mengingatkan Juliar agar tidak menyalahgunakan dana bansos selama masa pandemi. Ceramah KPK itu ternyata tak didengar oleh Juliari.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK telah berulang kali mendatangi Kementerian Sosial untuk mengingatkan agar tidak menyalahgunakan dana bansos Covid-19.
Advertisement
"Sudah bolak-balik kita ingatkan," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 hingga Mensos Juliari Kena OTT KPK
Selain itu, Ghufron mengungkapkan bahwa KPK juga beberapa kali telah memberikan ceramah di Kementrian Sosial sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Namun, upaya preventif itu ternyata tak dihiraukan.
"Tapi dianggap persahabatan kali, KPK kan sudah mantau langsung ke Kemensos, bahkan beberapa kali ceramah," bebernya.
Mensos Tersangka
KPK sebelumnya mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Keenam orang tersebut, yakni Matheus Joko Santoso alias MAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Sosial, Wan Guntar alias WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Ardian I M alias AIM selaku pihak swasta, Harry Sidabuke alias HS selaku pihak swasta, Shelvy N alias SN selaku Sekretaris di Kementerian Sosial, dan Sanjaya alias SJY selaku pihak swasta. Mereka terjaring OTT KPK di beberapa wilayah di Jakarta pada Sabtu (5/12) sekira pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Terbesar di Seluruh Lembaga, Ada Duit Rp134 Triliun di 'Tangan' Mensos
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penerima dan dua sebagai pemberi suap.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyuno ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, dua tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Wali Kota Makassar Turunkan Tim Bantu Pencarian Pesawat ATR 42-500
- KKP Benarkan Tiga Pegawai Jadi Penumpang Pesawat ATR PK-THT
- Tragedi Cape Flats: 8 Orang Tewas dalam Penembakan
- Hujan Guyur Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Mobil
- Chelsea Akhiri Tren Buruk, Bekuk Brentford 2-0 di Stamford Bridge
- The Legend of Zelda Live-Action Dipastikan Tayang di Netflix
- MU Menang 2-0 dari City, Gaya Kick and Rush Setan Merah Hidup Lagi
Advertisement
Advertisement




