Advertisement
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 hingga Mensos Juliari Kena OTT KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P. Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Ternyata, sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Juliari, KPK sudah menangkap pejabat Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu (5/12/2020).
Advertisement
Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait dengan korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Terbesar di Seluruh Lembaga, Ada Duit Rp134 Triliun di 'Tangan' Mensos
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan bahwa pejabat yang terjaring OTT KPK merupakan pejabat eselon 3 di Kementerian Sosial. Meskipun demikian, dia tidak memberikan informasi mendetail mengenai pejabat tersebut.
"[Pejabat] Eselon 3," kata Menteri yang akrab disapa Ari ini kepada awak media, Sabtu (5/12/2020).
Dia menyatakan bahwa saat ini Kemensos masih mengikuti perkembangan dari kasus tersebut. Selain itu, dia juga mengaku menghormati proses yang tengah berjalan di komisi anti korupsi tersebut.
"Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ujarnya.
Baca juga: Mensos Juliari Tutup Akun Instagram setelah Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait korupsi program bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.
"PPK pada Program Bansos di Kemensos RI. Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19," kata Firli, Sabtu (5/12/2020).
Selanjutnya, pada Minggu (6/12/2020) dini hari, KPK menetapkan Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
"KPK menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pun tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 02.45 WIB dengan mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam, dan masker, masuk didampingi oleh sejumlah petugas KPK.
Dia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2. Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangan.
Juliari sebelumnya diketahui berada di luar kota saat OTT berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement