Advertisement
Tak Hanya 30 Menit, Pelanggar Prokes di Solo Kini Harus Bersihkan Sungai Seharian
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengeluarkan aturan baru yang memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker tak hanya harus menjalani hukuman membersihkan sungai selama 30 menit tapi bertambah hingga sehari penuh.
Hukuman juga berlaku bagi warga yang berkerumun dan mengabaikan jarak sosial/fisik. Meskipun demikian, Pemkot Solo akan menyediakan makanan bagi pelanggar selama menjalani hukuman.
Advertisement
Sanksi baru yang lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan Kota Solo tersebut akan mulai berlaku per 10 Desember. “Ini kami beritahukan dulu, baik yang tidak memakai masker maupun yang kedapatan berkerumun akan kami beri sanksi membersihkan sungai atau parit sekitar Benteng Vastenburg,” katanya kepada wartawan setelah Rakor Muspida menyikapi Covid-19 di Loji Gandrung, Kamis (3/12/2020).
Rudy, sapaan akrab Wali Kota, menilai hukuman membersihkan sungai selama 15 menit yang berlaku selama ini tidak terlalu efektif. "Efektif ya cuma sehari itu saja, mereka tidak kapok. Hukuman membersihkan parit seharian ini kan seperti padat karya tapi tidak digaji," imbuh Rudy.
Baca juga: Ini 4 Menteri Jokowi yang Pernah Positif Covid-19
Ia menambahkan kasus Covid-19 Kota Solo masuk 10 besar terbanyak se-Jawa Tengah. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Solo tersebut merupakan masukan Muspida guna memutus rantai persebaran Covid-19.
Larangan berkerumun juga berlaku untuk warung makan. Namun, perincian aturan bagi pelaku usaha kuliner akan lebih detail tertuang dalam Surat Edaran (SE).
“Kerumunan itu paling banyak menyumbang kasus baru. Misalnya ada kerumunan lalu kami sweeping, saya yakin pasti ada yang positif Covid-19,” ucapnya.
Selain memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemkot Solo juga berencana menjadikan Benteng Vastenburg sebagai rumah karantina pemudik.
Rudy menyebut pemanfaatan benteng peninggalan Belanda untuk karantina pemudik itu masih menunggu penataan area itu dan kemungkinan penerapannya baru 15 Desember.
Rencananya, mereka yang masuk Solo dalam rangka aktivitas apa pun wajib menjalani karantina selama 14 hari di Benteng Vastenburg.
Satgas Pemantau
Pemkot bakal bekerja sama dengan manajemen bandara, stasiun, maupun terminal untuk mengontrol pemudik yang datang. “Apa pun alasannya, misal cuma jagong, ya, tetap karantina,” imbuhnya.
Baca juga: Menristek Berharap Bulan Ini Vaksin Merah Putih Mulai Diuji pada Hewan
Pemkot akan membentuk Satgas Pemantau yang bertugas pada setiap pintu masuk menuju Kota Solo. Pintu itu antara lain Tugu Makutho, Jurug, Tanjunganom, Kadipiro, dan sebagainya. “Tapi akan ada perbedaan perlakuan bagi yang bekerja di Solo. Kami akan tahu, KTP-nya jelas,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Rudy juga menyebut soal rencana mengubah Asrama Haji Donohudan menjadi lokasi karantina mandiri pasien positif Covid-19 tanpa gejala.
Sebelum realisasi, ia bakal meminta Gubernur Jateng menggelar rakor kepala daerah se-Soloraya. Biaya operasional rumah karantina Asrama Haji bakal jadi tanggungan bersama Pemprov atau pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Truk Molen Tabrak Motor di Jalan Rongkop-Wonosari, 3 Orang Meninggal
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Petugas Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal di Pandak dan Imogiri
- Skor Arema vs Borneo 1-3
- Viaduk Gilingan Solo Ambruk, Diduga Disundul 2 Truk
- Bayi Dalam Kardus di Ngemplak, Ini Isi Pesan Tertulis dari Orangtua
- Aparat Gabungan Bongkar Peredaran Ekstasi dan Cairan Vape Narkoba
- Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir, Lalu Lintas Tersendat
- BPKN Akan Investigasi ke Lokasi Pabrik Aqua Terkait Sumur Bor
Advertisement
Advertisement



