Advertisement
Tak Hanya 30 Menit, Pelanggar Prokes di Solo Kini Harus Bersihkan Sungai Seharian
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengeluarkan aturan baru yang memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker tak hanya harus menjalani hukuman membersihkan sungai selama 30 menit tapi bertambah hingga sehari penuh.
Hukuman juga berlaku bagi warga yang berkerumun dan mengabaikan jarak sosial/fisik. Meskipun demikian, Pemkot Solo akan menyediakan makanan bagi pelanggar selama menjalani hukuman.
Advertisement
Sanksi baru yang lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan Kota Solo tersebut akan mulai berlaku per 10 Desember. “Ini kami beritahukan dulu, baik yang tidak memakai masker maupun yang kedapatan berkerumun akan kami beri sanksi membersihkan sungai atau parit sekitar Benteng Vastenburg,” katanya kepada wartawan setelah Rakor Muspida menyikapi Covid-19 di Loji Gandrung, Kamis (3/12/2020).
Rudy, sapaan akrab Wali Kota, menilai hukuman membersihkan sungai selama 15 menit yang berlaku selama ini tidak terlalu efektif. "Efektif ya cuma sehari itu saja, mereka tidak kapok. Hukuman membersihkan parit seharian ini kan seperti padat karya tapi tidak digaji," imbuh Rudy.
Baca juga: Ini 4 Menteri Jokowi yang Pernah Positif Covid-19
Ia menambahkan kasus Covid-19 Kota Solo masuk 10 besar terbanyak se-Jawa Tengah. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Solo tersebut merupakan masukan Muspida guna memutus rantai persebaran Covid-19.
Larangan berkerumun juga berlaku untuk warung makan. Namun, perincian aturan bagi pelaku usaha kuliner akan lebih detail tertuang dalam Surat Edaran (SE).
“Kerumunan itu paling banyak menyumbang kasus baru. Misalnya ada kerumunan lalu kami sweeping, saya yakin pasti ada yang positif Covid-19,” ucapnya.
Selain memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pemkot Solo juga berencana menjadikan Benteng Vastenburg sebagai rumah karantina pemudik.
Rudy menyebut pemanfaatan benteng peninggalan Belanda untuk karantina pemudik itu masih menunggu penataan area itu dan kemungkinan penerapannya baru 15 Desember.
Rencananya, mereka yang masuk Solo dalam rangka aktivitas apa pun wajib menjalani karantina selama 14 hari di Benteng Vastenburg.
Satgas Pemantau
Pemkot bakal bekerja sama dengan manajemen bandara, stasiun, maupun terminal untuk mengontrol pemudik yang datang. “Apa pun alasannya, misal cuma jagong, ya, tetap karantina,” imbuhnya.
Baca juga: Menristek Berharap Bulan Ini Vaksin Merah Putih Mulai Diuji pada Hewan
Pemkot akan membentuk Satgas Pemantau yang bertugas pada setiap pintu masuk menuju Kota Solo. Pintu itu antara lain Tugu Makutho, Jurug, Tanjunganom, Kadipiro, dan sebagainya. “Tapi akan ada perbedaan perlakuan bagi yang bekerja di Solo. Kami akan tahu, KTP-nya jelas,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Rudy juga menyebut soal rencana mengubah Asrama Haji Donohudan menjadi lokasi karantina mandiri pasien positif Covid-19 tanpa gejala.
Sebelum realisasi, ia bakal meminta Gubernur Jateng menggelar rakor kepala daerah se-Soloraya. Biaya operasional rumah karantina Asrama Haji bakal jadi tanggungan bersama Pemprov atau pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
PAD Wisata Gunungkidul Melonjak, Pergantian Petugas TPR Beri Efek
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- BPHTB Bantul 2026 Dipatok Rp107,2 Miliar, PPAT Jadi Kunci Strategis
- Kronologi Penculikan di Perbatasan Solo-Sukoharjo Berujung Tabrak Lari
- PM Korsel Usul AS Kirim Utusan ke Korea Utara, Isu Coupang Turut Dibah
- Viral Korban Jambret di Sleman Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dipulangkan ke Jakarta
- Beasiswa S2 Double Degree Kemenag-Australia Dibuka Januari 2026
- Jepang Juara Piala Asia U-23 Seusai Bungkam China 4-0 di Partai Final
Advertisement
Advertisement



