Advertisement
84 ASN di Jateng Langgar Netralitas Terkait Pilkada 2020
Ilustrasi PNS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng mencatat setidaknya ada 95 aparatur sipil negara atau ASN di Jateng yang melakukan pelanggaran netralitas pada masa Pilkada Serentak 2020. Bahkan 84 orang di antaranya sudah mendapat sanksi.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengaku puluhan ASN itu dinyatakan melanggar. Karena memihak pada salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.
Advertisement
BACA JUGA : Pjs Bupati Bantul Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada
"Atas temuan itu, kami sudah mengirimkan rekomendasi ke KASN [Komisi Apartur Sipil Negara] untuk memberikan sanksi. Dari 95 ASN di Jateng itu, 84 orang di antaranya sudah mendapat sanksi. Sedangkan 11 Aparatur Sipil Negara lainnya masih menunggu tindak lanjut," ujar Rofiuddin kepada Solopos.com, Rabu (2/12/2020).
Rofiuddin menambahkan dari informasi yang diperoleh sanksi yang direkomendasikan KASN terhadap para pelanggar itu beraneka macam. Mulai dari sanksi berupa teguran hingga penundaan kenaikan pangkat atau golongan.
"Untuk 11 ASN di Jateng yang belum disanksi masih kita tunggu tindak lanjutnya dari KASN," imbuhnya.
Rofiuddin mengatakan pelanggaran ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020 itu berupa menghadiri kegiatan salah satu paslon. Seperti acara deklarasi hingga memberikan dukungan melalui media sosial (medsos).
BACA JUGA : Diduga Tidak Netral di Pilkada, Guru di Bantul Dilaporkan
Rofiuddin mengimbau kepada ASN di Jateng agar menjaga netralitas dalam Pilkada 2020 dan tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, ASN diminta untuk tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon. Ini agar tidak menimbulkan turunnya pelayanan kepada masyarakat.
"Sekali lagi kami meminta kepada ASN di Jateng agar tetap netral dan tidak terlibat politik praktis, dengan menunjukkan dukungannya kepada salah satu paslon," tegas Rofiuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Jelang Lawan Kendal, PSS Sleman Asah Bola Mati dan Crossing
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
- Warga Jogja Bisa Pilih Lokasi Urus SIM Ini Jadwal Lengkapnya
Advertisement
Advertisement







