Advertisement
84 ASN di Jateng Langgar Netralitas Terkait Pilkada 2020
Ilustrasi PNS - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng mencatat setidaknya ada 95 aparatur sipil negara atau ASN di Jateng yang melakukan pelanggaran netralitas pada masa Pilkada Serentak 2020. Bahkan 84 orang di antaranya sudah mendapat sanksi.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengaku puluhan ASN itu dinyatakan melanggar. Karena memihak pada salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.
Advertisement
BACA JUGA : Pjs Bupati Bantul Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada
"Atas temuan itu, kami sudah mengirimkan rekomendasi ke KASN [Komisi Apartur Sipil Negara] untuk memberikan sanksi. Dari 95 ASN di Jateng itu, 84 orang di antaranya sudah mendapat sanksi. Sedangkan 11 Aparatur Sipil Negara lainnya masih menunggu tindak lanjut," ujar Rofiuddin kepada Solopos.com, Rabu (2/12/2020).
Rofiuddin menambahkan dari informasi yang diperoleh sanksi yang direkomendasikan KASN terhadap para pelanggar itu beraneka macam. Mulai dari sanksi berupa teguran hingga penundaan kenaikan pangkat atau golongan.
"Untuk 11 ASN di Jateng yang belum disanksi masih kita tunggu tindak lanjutnya dari KASN," imbuhnya.
Rofiuddin mengatakan pelanggaran ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020 itu berupa menghadiri kegiatan salah satu paslon. Seperti acara deklarasi hingga memberikan dukungan melalui media sosial (medsos).
BACA JUGA : Diduga Tidak Netral di Pilkada, Guru di Bantul Dilaporkan
Rofiuddin mengimbau kepada ASN di Jateng agar menjaga netralitas dalam Pilkada 2020 dan tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, ASN diminta untuk tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon. Ini agar tidak menimbulkan turunnya pelayanan kepada masyarakat.
"Sekali lagi kami meminta kepada ASN di Jateng agar tetap netral dan tidak terlibat politik praktis, dengan menunjukkan dukungannya kepada salah satu paslon," tegas Rofiuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Kolaborasi Didorong, Pariwisata DIY Diarahkan Lebih Merata dan Inklusi
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 26 Januari 2026
- Chelsea Tekuk Crystal Palace, Naik ke Empat Besar Premier League
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 26 Januari 2026
- Google Terapkan Judul AI Permanen di Discover, Clickbait Ditekan
- Aston Villa Akhiri Puasa 21 Tahun, Tumbangkan Newcastle 2-0
- 76 Tahun Imigrasi Indonesia, Dari Sejarah Panjang hingga Layanan
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Senin 26 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



