Advertisement
Kejagung Hentikan 300 Perkara, Ini Penyebabnya
Rabu, 02 Desember 2020 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan 300 perkara tindak pidana umum sejak Oktober 2019-November 2020 dengan mempertimbangkan asas restorative justice atau keadilan restoratif.
Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik. Penerapan asas ini diharapkan dengan harapan dapat mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta mengatakan bahwa 300 perkara yang telah dihentikan tersebut merupakan kasus yang dinilai memenuhi kriteria restorative justice seperti di antaranya ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Menurut Sunarta, perkara tersebut didominasi konflik antara masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan korporasi maupun dua belah pihak perorangan.
"Yang jelas nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun ya. Kami mediasi nanti kedua belah pihak itu agar berdamai, total ada 300 perkara lebih," tuturnya, Rabu (2/12/2020).
Sunarta menjelaskan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung juga seringkali memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia untuk mengedepankan kepentingan masyarakat tak mampu yang tengah berperkara.
"Imbauan sudah seringkali diberikan JAMPidum kepada seluruh Kajati di Indonesia untuk terus membantu masyarakat miskin yang berperkara dengan cara dimediasi," katanya.
Menurutnya, seluruh Kajati yang mengedepankan asas restorative justice juga akan mendapatkan nilai plus dan penghargaan, karena asas tersebut bisa berdampak positif ke Kejaksaan.
"Nanti tentunya Kajati yang mengedepankan asas restoratice justice itu akan diberi nilai plus ya," ujar Sunarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Jogja
| Rabu, 17 Desember 2025, 10:07 WIB
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Wisata
| Selasa, 16 Desember 2025, 22:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- MANTRA by Qhomemart Satukan Arsitek dan Industri di Jogja
- KPK Kantongi Fakta Baru Kasus Kuota Haji Usai dari Arab Saudi
- Inter Miami Rekrut Sergio Reguilon, Pengganti Jordi Alba
- Windows 10 Dihentikan, Ini Cara Aktifkan ESU Gratis
- Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
- Trump Gugat BBC US$5 Miliar, Tuduh Edit Pidato Soal Capitol
- Xpeng Dirikan Pabrik RHD di Malaysia
Advertisement
Advertisement



