Advertisement
Kejagung Hentikan 300 Perkara, Ini Penyebabnya
Rabu, 02 Desember 2020 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan 300 perkara tindak pidana umum sejak Oktober 2019-November 2020 dengan mempertimbangkan asas restorative justice atau keadilan restoratif.
Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik. Penerapan asas ini diharapkan dengan harapan dapat mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta mengatakan bahwa 300 perkara yang telah dihentikan tersebut merupakan kasus yang dinilai memenuhi kriteria restorative justice seperti di antaranya ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Menurut Sunarta, perkara tersebut didominasi konflik antara masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan korporasi maupun dua belah pihak perorangan.
"Yang jelas nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun ya. Kami mediasi nanti kedua belah pihak itu agar berdamai, total ada 300 perkara lebih," tuturnya, Rabu (2/12/2020).
Sunarta menjelaskan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung juga seringkali memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia untuk mengedepankan kepentingan masyarakat tak mampu yang tengah berperkara.
"Imbauan sudah seringkali diberikan JAMPidum kepada seluruh Kajati di Indonesia untuk terus membantu masyarakat miskin yang berperkara dengan cara dimediasi," katanya.
Menurutnya, seluruh Kajati yang mengedepankan asas restorative justice juga akan mendapatkan nilai plus dan penghargaan, karena asas tersebut bisa berdampak positif ke Kejaksaan.
"Nanti tentunya Kajati yang mengedepankan asas restoratice justice itu akan diberi nilai plus ya," ujar Sunarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Suporter Persis Solo Diarahkan Pulang lewat Semin dan Ngawen
Gunungkidul
| Jum'at, 06 Februari 2026, 18:17 WIB
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Persib Bandung Bidik Revans Kontra Malut United di GBLA
- Tes MotoGP 2026 Sepang Sore Ini, Alex Marquez Tercepat
- Sekolah Negeri Gunungkidul Bebas Guru Honorer, 700 Diangkat PPPK
- Derbi Mataram PSIM Jogja vs Persis Solo, Jop van der Avert Absen
- 30.489 Peserta PBI BPJS di Bantul Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya
- Iran Melaju ke Final Usai Kalahkan Irak 4-2 di Piala Asia Futsal
- Dilantik Prabowo, Juda Agung Fokus Sinkronkan Fiskal-Moneter
Advertisement
Advertisement



