Advertisement
Kejagung Hentikan 300 Perkara, Ini Penyebabnya
Rabu, 02 Desember 2020 - 17:37 WIB
Budi Cahyana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan 300 perkara tindak pidana umum sejak Oktober 2019-November 2020 dengan mempertimbangkan asas restorative justice atau keadilan restoratif.
Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik. Penerapan asas ini diharapkan dengan harapan dapat mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta mengatakan bahwa 300 perkara yang telah dihentikan tersebut merupakan kasus yang dinilai memenuhi kriteria restorative justice seperti di antaranya ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Menurut Sunarta, perkara tersebut didominasi konflik antara masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan korporasi maupun dua belah pihak perorangan.
"Yang jelas nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun ya. Kami mediasi nanti kedua belah pihak itu agar berdamai, total ada 300 perkara lebih," tuturnya, Rabu (2/12/2020).
Sunarta menjelaskan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung juga seringkali memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia untuk mengedepankan kepentingan masyarakat tak mampu yang tengah berperkara.
"Imbauan sudah seringkali diberikan JAMPidum kepada seluruh Kajati di Indonesia untuk terus membantu masyarakat miskin yang berperkara dengan cara dimediasi," katanya.
Menurutnya, seluruh Kajati yang mengedepankan asas restorative justice juga akan mendapatkan nilai plus dan penghargaan, karena asas tersebut bisa berdampak positif ke Kejaksaan.
"Nanti tentunya Kajati yang mengedepankan asas restoratice justice itu akan diberi nilai plus ya," ujar Sunarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Bagus Adi Prayogo, Korban Meninggal Kapal Tenggelam KKN-PPM UGM Dikenal Sosok Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Sleman
| Rabu, 02 Juli 2025, 09:17 WIB
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
Advertisement
Advertisement