Advertisement

Novel Baswedan Ungkap Ada Pelemahan di Tubuh KPK, Begini Katanya

Rayful Mudassir
Senin, 30 November 2020 - 12:47 WIB
Nina Atmasari
Novel Baswedan Ungkap Ada Pelemahan di Tubuh KPK, Begini Katanya Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). - ANTARA / Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan regulasi membuat komisi tersebut semakin lemah. Hal ini menyusul disahkannya UU KPK.

Saat berbincang dengan Karni Ilyas di akun Youtube Karni Ilyas Club, Novel menceritakan beberapa pelemahan yang terjadi di tubuh lembaga itu usai regulasi baru ditelurkan pada akhir 2019.

Advertisement

“Terkait pelemahan ini menarik. Karena kita lihat kondisi UU yang sekarang membuat KPK lebih sulit bekerja atau kewenangannya justru di bawah penegak hukum lain,” katanya dikutip Senin (30/11/2020).

Baca juga: Ketum PBNU Positif Covid-19, Ini Respons Menag Fachrul Razi

Dia mencontohkan pada proses penyitaan, KPK tidak boleh melakukan penyitaan tanpa mengantongi izin, sedangkan penegak hukum lainnya diperbolehkan menyita barang tanpa izin apabila dalam keadaan mendesak.

Biasanya setelah menyita, penegak hukum lainnya dapat meminta persetujuan kepada pengadilan. Namun, kondisi keadaan mendesak juga tidak berlaku bagi komisi antirasuah itu.

“UU yang baru ini justru membuat KPK lebih lemah. Saya katakan lebih lemah karena ketika melakukan penyitaan itu harus dengan izin. sekalipun keadaanya mendesak harus ada izin. Ini tidak logis,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Masa Tenang, Paslon Masih Semangat Berkampanye

Kondisi lainnya adalah saat petugas berada di luar kota untuk melakukan pemeriksaan. Ketika akan melakukan penyitaan, KPK harus tetap mengantongi izin terlebih dulu ke Jakarta dengan melewati proses yang tidak singkat.

Dia menjelaskan proses agar keluar izin penyitaan cukup panjang. Pertama dilakukan dengan bersurat melalui struktural atau dari Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas. Kedua, penyidik melakukan pemaparan terlebih dulu terkait kepentingan penyitaan.

Setelah izin dikeluarkan Dewan Pengawas, penyidik mengajukan kembali kepada Deputi di KPK untuk mengeluarkan surat perintah penyitaan. Pengajuan izin ini juga menurutnya tidak mungkin dilakukan melalui sambungan telepon.

Tidak sampai di situ, petugas KPK juga harus memiliki izin saat akan melakukan penggeledahan. Sebelum revisi UU KPK disahkan, KPK dapat menjalankan tahapan itu tanpa izin apabila keadaan mendesak. Kondisi ini sama dengan penegak hukum lainnya.

“Keadaan dengan UU yang baru sekarang membuat lebih lemah. Apa itu? keadaan apapun harus dengan izin terlebih dulu. Ini yang menjadi kesulitan dan hambatan yang dalam beberapa kasus, hambatan itu serius karena bisa membuat kehilangan momentum mendapat bukti penting. Itu yang sangat dikhawatirkan.”

“Kalau minta izin terlebih dulu, kembali lagi [usai memiliki izin] siapa yang jamin barang itu masih ada atau tidak berubah atau hilang,” terangnya.

Di sisi lain, para pegawai KPK akan menjadi ASN pada masa depan. Novel menyebut ketika proses menjadi ASN, independensi pegawai dikhawatirkan menjadi terganggu. Pasalnya, rekruitmen tidak dilakukan sendiri oleh KPK. Selain itu, pembinaan karir tidak lagi dilakukan oleh lembaga itu sendiri melainkan dari instansi lain.

Novel juga menyoroti tentang wewenang Dewan Pengawas. Dewan ini dapat melakukan pemeriksaan, penuntutan hingga memberikan hukum.

“Ini yang menjadi problematika dan kehawatiran.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Susunan Pemain dan Head to Head PSS Sleman vs Dewa United

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:32 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement