Advertisement
Novel Baswedan Ungkap Ada Pelemahan di Tubuh KPK, Begini Katanya
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). - ANTARA / Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan regulasi membuat komisi tersebut semakin lemah. Hal ini menyusul disahkannya UU KPK.
Saat berbincang dengan Karni Ilyas di akun Youtube Karni Ilyas Club, Novel menceritakan beberapa pelemahan yang terjadi di tubuh lembaga itu usai regulasi baru ditelurkan pada akhir 2019.
Advertisement
“Terkait pelemahan ini menarik. Karena kita lihat kondisi UU yang sekarang membuat KPK lebih sulit bekerja atau kewenangannya justru di bawah penegak hukum lain,” katanya dikutip Senin (30/11/2020).
Baca juga: Ketum PBNU Positif Covid-19, Ini Respons Menag Fachrul Razi
Dia mencontohkan pada proses penyitaan, KPK tidak boleh melakukan penyitaan tanpa mengantongi izin, sedangkan penegak hukum lainnya diperbolehkan menyita barang tanpa izin apabila dalam keadaan mendesak.
Biasanya setelah menyita, penegak hukum lainnya dapat meminta persetujuan kepada pengadilan. Namun, kondisi keadaan mendesak juga tidak berlaku bagi komisi antirasuah itu.
“UU yang baru ini justru membuat KPK lebih lemah. Saya katakan lebih lemah karena ketika melakukan penyitaan itu harus dengan izin. sekalipun keadaanya mendesak harus ada izin. Ini tidak logis,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Masa Tenang, Paslon Masih Semangat Berkampanye
Kondisi lainnya adalah saat petugas berada di luar kota untuk melakukan pemeriksaan. Ketika akan melakukan penyitaan, KPK harus tetap mengantongi izin terlebih dulu ke Jakarta dengan melewati proses yang tidak singkat.
Dia menjelaskan proses agar keluar izin penyitaan cukup panjang. Pertama dilakukan dengan bersurat melalui struktural atau dari Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas. Kedua, penyidik melakukan pemaparan terlebih dulu terkait kepentingan penyitaan.
Setelah izin dikeluarkan Dewan Pengawas, penyidik mengajukan kembali kepada Deputi di KPK untuk mengeluarkan surat perintah penyitaan. Pengajuan izin ini juga menurutnya tidak mungkin dilakukan melalui sambungan telepon.
Tidak sampai di situ, petugas KPK juga harus memiliki izin saat akan melakukan penggeledahan. Sebelum revisi UU KPK disahkan, KPK dapat menjalankan tahapan itu tanpa izin apabila keadaan mendesak. Kondisi ini sama dengan penegak hukum lainnya.
“Keadaan dengan UU yang baru sekarang membuat lebih lemah. Apa itu? keadaan apapun harus dengan izin terlebih dulu. Ini yang menjadi kesulitan dan hambatan yang dalam beberapa kasus, hambatan itu serius karena bisa membuat kehilangan momentum mendapat bukti penting. Itu yang sangat dikhawatirkan.”
“Kalau minta izin terlebih dulu, kembali lagi [usai memiliki izin] siapa yang jamin barang itu masih ada atau tidak berubah atau hilang,” terangnya.
Di sisi lain, para pegawai KPK akan menjadi ASN pada masa depan. Novel menyebut ketika proses menjadi ASN, independensi pegawai dikhawatirkan menjadi terganggu. Pasalnya, rekruitmen tidak dilakukan sendiri oleh KPK. Selain itu, pembinaan karir tidak lagi dilakukan oleh lembaga itu sendiri melainkan dari instansi lain.
Novel juga menyoroti tentang wewenang Dewan Pengawas. Dewan ini dapat melakukan pemeriksaan, penuntutan hingga memberikan hukum.
“Ini yang menjadi problematika dan kehawatiran.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Penataan Pantai Sepanjang Dinilai Sukses, DPRD Dorong Perluasan
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
- Lonjakan Harga Emas Dorong Minat Investasi Warga DIY Awal 2026
- Rawan Penularan Virus Nipah, Thailand Perketat Skrining Penerbangan
Advertisement
Advertisement



