Advertisement
Luhut Ingatkan KPK Soal Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Kasus Edhy Prabowo
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan materi saat menjadi pembicara pada Diplomasi Maritim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/2/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan meminta KPK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Jubir Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan Menko Luhut mengungkapkan rasa empati terhadap pemeriksaan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Beliau [Menko Luhut] berharap agarĀ KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," kata Jodi dalam siaran pers, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Resmi Mundur
Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) adalah hal yang wajar apabila KPK mengendus ada indikasi praktik suap atau korupsi. Adapun, penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut sudah sesuai prosedur.
"Kami tidak melakukan pemeriksaan berlebihan. Itu dilakukan secara transparan, akuntabel. Karena sesungguhnya ini nanti akan diuji kembali oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang. Setiap langkah yang kami buat harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Baca juga: Ekspor Benih Lobster Masih Bisa Dilanjutkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandarra Soekarno Hatta, Rabu (25/11) dini hari. Edhy ditangkap sepulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat.
Usai penangkapan Edhy, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Selain Edhy, keenam tersangka lain adalah Safri alias SAF selaku Staf Khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata alias APM selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, serta Siswandi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo.
Kemudian, Ainul Faqih alias AF dan Amril Mukmin alias AM. AF adalah staf istri Menteri KKP, sementara AM adalah sekretaris pribadi Edhy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Dispar Sleman Wajibkan Uji Kelaikan Wahana Wisata
- Prabowo Bangga Atlet RI, Bonus Emas SEA Games Rp1 Miliar
- KUPI Hadirkan Gerakan Ulama Perempuan Berpihak pada Kemanusiaan
- Menlu Turkiye: ISIS Kini Jadi Alat Politik Sejumlah Negara
- KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol Seusai Kasus Ardito
- Momen Langka Rhoma Irama Nyanyi Lagu Aladdin di Konser
- Arteta Akui Arsenal Buruk di Babak Pertama Lawan Wolves
Advertisement
Advertisement





