Advertisement
Luhut Ingatkan KPK Soal Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Kasus Edhy Prabowo
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan materi saat menjadi pembicara pada Diplomasi Maritim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/2/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan meminta KPK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Jubir Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan Menko Luhut mengungkapkan rasa empati terhadap pemeriksaan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Beliau [Menko Luhut] berharap agarĀ KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," kata Jodi dalam siaran pers, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Resmi Mundur
Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) adalah hal yang wajar apabila KPK mengendus ada indikasi praktik suap atau korupsi. Adapun, penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut sudah sesuai prosedur.
"Kami tidak melakukan pemeriksaan berlebihan. Itu dilakukan secara transparan, akuntabel. Karena sesungguhnya ini nanti akan diuji kembali oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang. Setiap langkah yang kami buat harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Baca juga: Ekspor Benih Lobster Masih Bisa Dilanjutkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandarra Soekarno Hatta, Rabu (25/11) dini hari. Edhy ditangkap sepulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat.
Usai penangkapan Edhy, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Selain Edhy, keenam tersangka lain adalah Safri alias SAF selaku Staf Khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata alias APM selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, serta Siswandi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo.
Kemudian, Ainul Faqih alias AF dan Amril Mukmin alias AM. AF adalah staf istri Menteri KKP, sementara AM adalah sekretaris pribadi Edhy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
Advertisement
Panjang Jalan Kabupaten Sleman 733,67 Km, 68 Persen Kondisi Baik
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
- Sambut 143 Juta Pemudik, Kemkomdigi Luncurkan Layanan MudikPedia 2026
- Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
- Merespons Latihan AS-Korsel, Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik
- Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026
- Kendaraan di Tol Regional Nusantara Meningkat Jelang Mudik 2026
- Pembatasan Media Sosial Anak Dinilai Tekan Depresi dan Bullying
Advertisement
Advertisement







