Advertisement
Luhut Ingatkan KPK Soal Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Kasus Edhy Prabowo
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan materi saat menjadi pembicara pada Diplomasi Maritim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/2/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan meminta KPK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Jubir Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan Menko Luhut mengungkapkan rasa empati terhadap pemeriksaan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Beliau [Menko Luhut] berharap agarĀ KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," kata Jodi dalam siaran pers, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Resmi Mundur
Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) adalah hal yang wajar apabila KPK mengendus ada indikasi praktik suap atau korupsi. Adapun, penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut sudah sesuai prosedur.
"Kami tidak melakukan pemeriksaan berlebihan. Itu dilakukan secara transparan, akuntabel. Karena sesungguhnya ini nanti akan diuji kembali oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang. Setiap langkah yang kami buat harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Baca juga: Ekspor Benih Lobster Masih Bisa Dilanjutkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandarra Soekarno Hatta, Rabu (25/11) dini hari. Edhy ditangkap sepulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat.
Usai penangkapan Edhy, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Selain Edhy, keenam tersangka lain adalah Safri alias SAF selaku Staf Khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata alias APM selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, serta Siswandi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo.
Kemudian, Ainul Faqih alias AF dan Amril Mukmin alias AM. AF adalah staf istri Menteri KKP, sementara AM adalah sekretaris pribadi Edhy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
Advertisement
Gerindra DIY Peringati HUT ke-18 dengan Doa dan Bakti Sosial
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Kulonprogo Beri Bantuan Peralatan Sekolah ke Anak Yatim Piatu
- Masjid Jogokariyan Siapkan 370 Lapak Pasar Sore Ramadan
- DP3 Sleman Sediakan Enam Jenis Obat Penyakit Ikan, Gratis
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 5 Februari 2026
- Polisi Prancis Geledah Kantor X Terkait Dugaan Kejahatan Data
- Pemkab Sleman Siapkan Dana Padukuhan Rp25 Juta Lewat Skema BKK
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 5 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Advertisement



