Advertisement

Artis ST & SH Ditangkap Polisi Saat Tengah Threesome dengan Pelanggan

Newswire
Jum'at, 27 November 2020 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Artis ST & SH Ditangkap Polisi Saat Tengah Threesome dengan Pelanggan Ilustrasi. - everypixel

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Kasus prostitusi online dikabarkan kembali menjerat artis. Kali artis bernisial ST dan SH.

Artis ST dan SH ditangkap polisi saat sedang threesome dengan pelanggannya di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020) malam. Permainan belum selesai, dua artis itu juga belum menerima bayaran full dari pelanggannya.

Advertisement

Artis ST (27) dan SH ditangkap polisi saat sedang melayani pelanggan pria dengan gaya bercinta threesome. Penangkapan terhadap kedua artis di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020) malam.

Dari pengungkapan kasus ini, pria hidung belang yang ikut tertangkap itu ternyata sudah membayar uang muka sebesar Rp60 juta kepada ST dan SH untuk melayaninya di ranjang kamar hotel. Adapun tarif threesome yang dipatok ST dan SH sebesar Rp110 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkap jika artis ST dan SH ditangkap saat tengah berhubungan badan dengan pelanggan pria.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut menerima uang Rp30 juta.

"Kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp60 juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," ungkapnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selaku mucikari. Keduanya tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25).

Sedangkan, ST, SH dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online itu kekinian masih berstatus sebagai saksi.

"Masih saksi. Kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement