Advertisement
Kecam Demo Rusuh dan Vandal, Pemuda Pancasila Jaktim: UU Ciptaker Penting untuk Majukan Iklim Investasi
Ketua MPC Pemuda Pancasila Jaktim, Noman Silitonga. - Ist/dok
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus menggelinding bak bola panas hingga hari ini. Aksi penolakan pada produk UU ini hari kemarin begitu masif. Demonstrasi mahasiswa dan elemen lain berlangsung hampir di semua wilayah Indonesia.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Jaktim, Noman Silitonga mengatakan hal naifnya adalah demonstrasi yang berlangsung justru banyak menampilkan praktik vandalisme-anarkisme. Akibatnya, gelombang demonstrasi tersebut hampir tak mendapat simpati masyarakat. Pasalnya, dari sejumlah aksi yang digelar bukan menjadi instrumen etik untuk menyampaikan aspirasi, yang terjadi justru praktik anarkisme dan vandalisme.
Advertisement
Baca juga: Garap Tol Solo-Jogja-YIA, PT Adhi Karya Dapat Kontrak Proyek Senilai Rp7,8 Triliun
Sejumlah fasilitas publik dirusak dan dibakar: gedung-gedung pemerintah dihancurkan, fasilitas kendaraan dihanguskan. Bahkan, playing victim disebar seolah-olah aparat kepolisian adalah musuh yang memantik rusuh. "Tentu saja, aksi demonstrasi sah dalam sistem demokrasi, tetapi praktik vandalisme, anarkisme, dan perusakan tak bisa diterima secara hukum," katanya, dalam rilis, Rabu (25/11/2020).
Mestinya, mahasiswa dan elemen lain yang menolak UU Ciptaker bisa mengajukan Legislative Riview di DPR atau uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi untuk menghindari praktik rusuh dan vandal.
Buntut penolakan UU Ciptaker, muncul ide 'pembangkangan sipil' untuk mengajak publik tidak percaya terhadap pemerintah. Bahkan, mereka menolak melakukan uji materi di MK dengan alasan bahwa hakim MK tak bisa dipercaya karena dipilih oleh DPR dan Pemerintah.
Pembangkangan sipil tentu menjadi prensenden buruk terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Tidak sekadar inskonstitusional, pembangkangan sipil berpotensi untuk menyulut konflik berkepanjangan yang berujung pada ketidakpatuhan masyarakat terhadap sistem hukum. Tentu ini alarm bahaya bagi demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Pulihkan Pariwisata dengan Online Tiket Week Lokal
"Memang, periode kedua Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar terhadap iklim investasi. Pemerintah hari ini berusaha untuk menggenjot realisasi investasi yang tidak kunjung meningkat dalam beberapa waktu terakhir," katanya.
Bagaimanapun, investasi akan memicu tumbuhnya lapangan pekerjaan. Bila investasi lesu tentu berimbas pada sulitnya lapangan kerja baru yang berimplikasi pada menurunnya angka pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, mesti dipahami, kondisi demografi Indonesia menuntut jutaan lapangan kerja baru tiap tahun. Pada proyeksi rencana tenaga kerja 2020-2024 Kemenaker, kebutuhan tenaga kerja diproyeksikan naik menjadi 138,83 juta pada 2024. Artinya, ada peningkatan 12 juta pekerja dari 2019, atau 2 juta per tahun. "Bila dikalkulasi, Indonesia butuh sekitar 2 juta lapangan kerja tiap tahun untuk menyerap tenaga kerja baru," sebutnya.
Pada konteks inilah, UU Omnibus Law Ciptaker dirasa penting untuk memajukan iklim invesrasi. Data menyebutkan, iklim investasi di Indonesia saat ini dalam kondisi buruk. Hal tersebut dilihat dari indeks daya saing global menurut World Economic Forum tahun 2019 dimana Indonesia berada di peringkat ke-50.
Selain itu, Indonesia berada di urutan 95 dari 137 negara terkait labor market efficiency berdasarkan data World Economic Forum. Indonesia juga berada diposisi 80 dari 137 negara dari sisi kesiapan teknologi oleh badan penelitian dan pengembangan serta universitas. Padahal, variabel paling berpengaruh terhadap lesunya investasi adalah tumpang tindih regulasi yang berlaku saat ini di Indonesia. Karena itu, penumpukan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah mesti segera diluruskan dengan penerapan UU Omnibus Law Ciptaker.
Namun, sejumlah pihak masih menilai UU Ciptaker elitis dan terkesan tidak berpihak pada pekerja. Padahal, UU Ciptaker adalah bentuk upaya pemerintah mencari titik keseimbangan antara melindungi yang bekerja dan membuka lapangan kerja baru. Karena itu, upaya membuka lapangan kerja dan usaha dengan melindungi pekerja dan pengusaha tidak bisa dipertentangkan dalam UU Ciptaker.
Namun demikian, UU Ciptaker yang tersiar di publik hari ini adalah narasi pro pengusaha untuk investor kelas kakap hingga mengerdilkan pengusaha kecil-menengah dan UMKM. Padahal, narasi tersebut tidaklah benar. Justru sebaliknya, UU Ciptaker akan memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar, kecil menengah maupun mikro.
"Di tengah semakin meningkatnya penguasaan usaha oleh usaha-usaha besar, tanpa adanya dukungan kebijakan yang memberikan perlindungan dan bantuan yang memadai untuk mengakses modal dan pasar, UMKM akan mengalami kesulitan untuk berkembang," katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







