Advertisement
Menhub Ancam Izin Cabut Izin Rute Maskapai yang Tak Jalankan Prokes
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. - Kemenhub
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan jika ada maskapai yang kembali melanggar protokol kesehatan (prokes) baik dari sisi menjaga jarak sosial hingga kapasitas, izin rutenya dapat dicabut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan pihaknya sudah beberapa lai mendenda maskapai beberapa kali karena pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Advertisement
"Berkaitan dengan pengetatan di udara kami akan dilakukan, tercatat kita sudah melakukan denda beberapa kali, kita sudah melakukan. Ke depan, kalau di satu tujuan biasanya izin rute kami cabut," jelasnya, Rabu (25/11/2020).
BACA JUGA : Maskapai Melanggar Protokol Kesehatan Akan Didenda
Pencabutan izin rute tersebut terangnya menjadi salah satu pertimbangan setelah denda diberikan beberapa kali kepada maskapai yang melanggar protokol kesehatan.
Langkah Kemenhub membakukan protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif di bidang penerbangan disambut positif. Langkah ini disebut menjadi keadilan pemerintah bagi seluruh maskapai yang sudah taat protokol.
Adapun, pemerhati penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dicanangkan pemerintah dengan dalih tidak ada aturan internasionalnya merupakan dalih yang kurang tepat.
Menurutnya, International Air Traffic Association (IATA) hanya memberikan saran atau contoh terbaik bagi berbagai negara. Sementara, setiap negara berdaulat mengatur negaranya sendiri sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing negara.
"Peraturan berlaku bagi semua tanpa kecuali. Peraturan dibuat untuk melindungi semua pihak agar persaingan tetap sehat dan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen tetap terjamin," ujarnya.
BACA JUGA : Pengamat Setuju Denda Maskapai Pelanggar Protokol
Lebih lanjut, ketika pemerintah sudah memiliki aturan protokol kesehatan tetapi tidak ada penegakkan terhadap aturan artinya ini menjadi ketidakadilan bagi maskapai yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan.
"Tidak menegakkan peraturan atau tidak menjatuhkan sanksi justru tidak adil terhadap maskapai yang patuh melaksanakan batasan yang diatur dalam Permenhub tersebut," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Puncak Arus Mudik Tol Cipali di Cirebon 17 Maret 2026
- Lonjakan Pemudik KA di Solo Tembus 11.973 Orang
- Berkat 12 Kali Operasi Pasar Murah, Harga Pangan di Kulonprogo Stabil
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- Razia Miras Bantul Jelang Lebaran, Polisi Sita Ratusan Botol
- Viral Rawat Orang Tua, Fendi Gunungkidul Dijamin Sekolah Lagi
- Prancis Tahan Kapal Induk di Mediterania, Tak Kirim ke Hormuz
Advertisement
Advertisement









