Advertisement

Maskapai Melanggar Protokol Kesehatan Akan Didenda hingga Rp300 Juta

Rinaldi Mohammad Azka
Jum'at, 25 September 2020 - 19:47 WIB
Sunartono
Maskapai Melanggar Protokol Kesehatan Akan Didenda hingga Rp300 Juta Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan protokol kesehatan menjadi bagian dari aturan penerbangan dengan memasukkan sejumlah kewajiban maskapai dalam protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang penerbangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 56/2020 Perubahan atas Permenhub No. 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan sejak 11 Agustus 2020.

Advertisement

BACA JUGA : Jumlah Penumpang Meningkat, YIA Perketat Protokol 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan dimasukkannya protokol kesehatan dalam aturan sanksi administratif di bidang penerbangan merupakan wujud keseriusan pemerintah memutus penularan Covid-19.

“Melalui Permenhub No. 56/2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya, Jumat (25/9/2020).

Novie mengklaim sebelum ditetapkannya Permenhub No. 56/2020, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

Adapun, sanksi yang diberikan bagi maskapai yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut berupa sanksi denda dengan rentang besaran Rp25 juta - Rp300 juta. Denda tersebut menjadi sanksi yang akan memberatkan maskapai apalagi di tengah pandemi Covid-19 dan jumlah penumpang pesawat yang belum normal.

BACA JUGA : Bandara Soetta Nyatakan Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

Dalam aturan tersebut, kewajiban maskapai terdiri atas tiga hal yakni sebelum penerbangan, saat penerbangan, hingga setelah penerbangan. Berikut perincian ketiga pokok kewajiban tersebut:

Kewajiban sebelum penerbangan (pre-flight)
- Mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
- Melaksanakan prosedur pemesanan tiket dan penerbitan tiket penumpang.
- Maskapai melaksanakan prosedur pelaporan tiket penumpang sebelum keberangkatan (check-in).
- Melaksanakan prosedur proses naik pesawat (boarding).
- Melaksanakan prosedur penanganan dan pembatalan penerbangan.
- Melaksanakan prosedur penanganan penumpang pesawat dengan gejala Covid-19.

Selama penerbangan (in-flight)
- Menyediakan fasilitas dalam pesawat.
- Melaksanakan penyajian makanan dan minuman sesuai ketentuan.
- Awak kabin wajib mengingatkan penumpang untuk selalu melakukan protokol kesehatan, mengisi Health Alert Card (HAC), dan memonitor penumpang apabila menunjukkan gejala Covid-19.
- Melaksanakan penanganan penumpang pesawat dengan gejala Covid-19.

Setelah Penerbangan (post-flight)
- Melaksanakan prosedur turun pesawat.
- Melaksanakan proses transit dan transfer.
- Melaksanakan prosedur pengambilan bagasi tercatat
- Melaksanakan prosedur penanganan penumpang pesawat dengan gejala Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business

Bantul
| Kamis, 18 April 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement