Advertisement
Belasan Pelanggar Prokes Didenda Rp50.000
Rabu, 25 November 2020 - 05:27 WIB
Bhekti Suryani

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberi sanksi denda Rp50 ribu kepada 17 orang pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Terminal Leuwipanjang dan Terminal Ledeng, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, totalnya dari dua tempat tersebut terjaring sebanyak 55 pelanggar. Selain yang dikenakan denda, sisanya para pelanggar itu diberi sanksi sosial berupa menyapu jalan atau sanksi push up.
“Pelanggar lain mendapat sanksi sosial. Di antaranya menyapu di sekitar lokasi operasi hingga push up. Khusus yang push up, mereka dipastikan bersedia dan dalam keadaan fit,” kata Rasdian.
Dari 17 orang yang dikenakan denda itu, kata Rasdian, terkumpul total ada sebanyak Rp850 ribu hasil dari penegakan sanksi protokol kesehatan. Para pelanggar rata-rata tidak menggunakan masker saat dijaring Satpol PP.
Sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, dia mengatakan aparat penegak peraturan daerah (perda) akan terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami bersama-sama dengan TNI, Polri hingga aparat kewilayahan sudah berkoordinasi dan akan bersama-sama melakukan kegiatan serupa di wilayah Kota Bandung,” katanya.
Kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Bandung sejauh ini terus mengalami peningkatan. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kini masyarakat dinilai mulai mengabaikan protokol kesehatan.
Akibatnya, tempat isolasi untuk pasien COVID-19 juga nyaris penuh karena angka pasien yang terus meningkat. Sehingga kunci penanganan COVID-19 bukan hanya ada di pemerintah, melainkan juga dengan adanya sinergi dari masyarakat.
"memang kuncinya pengawasan, harapan saya bukan hanya pemerintah saja, tapi oleh masyarakat juga, karena penyebaran ini lebih banyak karena kerumunan," kata Yana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
Jogja
| Kamis, 18 September 2025, 07:27 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
Advertisement
Advertisement