Advertisement
Belasan Pelanggar Prokes Didenda Rp50.000
Rabu, 25 November 2020 - 05:27 WIB
Bhekti Suryani

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberi sanksi denda Rp50 ribu kepada 17 orang pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Terminal Leuwipanjang dan Terminal Ledeng, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, totalnya dari dua tempat tersebut terjaring sebanyak 55 pelanggar. Selain yang dikenakan denda, sisanya para pelanggar itu diberi sanksi sosial berupa menyapu jalan atau sanksi push up.
“Pelanggar lain mendapat sanksi sosial. Di antaranya menyapu di sekitar lokasi operasi hingga push up. Khusus yang push up, mereka dipastikan bersedia dan dalam keadaan fit,” kata Rasdian.
Dari 17 orang yang dikenakan denda itu, kata Rasdian, terkumpul total ada sebanyak Rp850 ribu hasil dari penegakan sanksi protokol kesehatan. Para pelanggar rata-rata tidak menggunakan masker saat dijaring Satpol PP.
Sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, dia mengatakan aparat penegak peraturan daerah (perda) akan terus melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami bersama-sama dengan TNI, Polri hingga aparat kewilayahan sudah berkoordinasi dan akan bersama-sama melakukan kegiatan serupa di wilayah Kota Bandung,” katanya.
Kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Bandung sejauh ini terus mengalami peningkatan. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kini masyarakat dinilai mulai mengabaikan protokol kesehatan.
Akibatnya, tempat isolasi untuk pasien COVID-19 juga nyaris penuh karena angka pasien yang terus meningkat. Sehingga kunci penanganan COVID-19 bukan hanya ada di pemerintah, melainkan juga dengan adanya sinergi dari masyarakat.
"memang kuncinya pengawasan, harapan saya bukan hanya pemerintah saja, tapi oleh masyarakat juga, karena penyebaran ini lebih banyak karena kerumunan," kata Yana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Belum Ada Petunjuk, DD di Sleman Belum Digunakan untuk Permodalan KDMP
Sleman
| Kamis, 23 Oktober 2025, 21:07 WIB
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- TNI AL Uji Tembak Kapal Selam Tanpa Awak Pertama Pekan Depan
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Kasihan dan Sewon
- Media Vietnam Sebut Peluang Park Hang-seo Latih Timnas Indonesia Kecil
- Penjualan iPhone 17 Series Tumbuh 14 Persen di AS dan China
- Harga Tiket Citilink Turun 17 Persen Periode Natal-Tahun Baru 2025
- Jamu PSM Makassar, Persik Kediri Target 3 Poin
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement