Advertisement
Mendagri Tegaskan Kepala Daerah yang Tak Taat Prokes Bisa Dicopot

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Isinya tidak main-main.
Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito.
Advertisement
Dalam Instruksi Mendagri tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Di Depan Mahfud MD, Tokoh Masyarakat Minta Madura Jadi Provinsi
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).
Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.
"Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," ujarnya.
Dalam instruksinya, Tito mengingatkan kepada kepala daerah untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Pasien Covid-19 RSUD Moewardi Solo Tertukar?
Jika kepala daerah yang disebutkan melanggar peraturan, maka ada sanksi yang bisa diterapkan dengan dasar Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi "mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan", maka kepala daerah.
Sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan. Hal tersebut berlandaskan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah. Selain itu dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tegasnya.
"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Advertisement
Berita Lainnya
- Destinasi Wisata Baru Bermunculan, Bisnis Hotel Soloraya Tumbuh Positif
- Pemerintah Bangun Pengendali Banjir di YIA Kulonprogo Senilai Rp1,4 Triliun
- Kisah Kepahlawanan Ki Ageng Bahurekso dalam Sejarah Berdirinya Kabupaten Batang
- Maksimalkan Penggunaan QRIS, Pengamat Ekonomi UMS Sarankan Beberapa Hal Ini
Advertisement
Berita Pilihan
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
Advertisement

Marak Kabar Penculikan Anak di Gunungkidul, Ini Faktanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
- Reshuffle Kabinet Rabu Pon? PDIP Beri Masukan ke Jokowi
- Kasus Mahasiswa UI Tewas Justru Jadi Tersangka, Sempat Ditawari Damai
- Gibran Digadang-Gadang Cagub DKI, Ini Respons PDIP
- Dukung Revisi UU Desa, PDIP Usul Jabatan Kades 18 Tahun
- Indonesia Mulai Lirik Nuklir sebagai Pembangkit Listrik
- PDIP Tolak Kenaikan Biaya Haji Menjadi Rp69 Juta: Rasionalisasikan Segera!
Advertisement
Advertisement