Advertisement
Reuni Akbar Tak Dapat Izin, Ketua PA 212: Tetap Digelar bila Terjadi Kerumunan di Pilkada 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaksanaan Reuni PA 212 ditunda lantaran pihak pengelola Monumen Nasional tidak memberikan izin penggunaan kawasan pada 2 Desember 2020 mendatang.
Namun, Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma’rif menegaskan penundaan reuni akbar itu sembari mengamati pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Advertisement
“Jika ada pembiaran kerumununan oleh pemerintah, maka Reuni PA 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat,” kata Slamet melalui keterangan tertulis, Kamis (17/11/2020).
Baca juga: Harga Tiket Garuda Jakarta-Bali Rp20 Juta, Hotman Peringatkan Direksi Garuda
Pihaknya bakal mengadakan acara Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama sebagai pengganti acara reuni PA 212 yang terpaksa ditunda tersebut.
“Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama yang akan dihadiri oleh IB HRS [Habib Rizieq Shihab] sebagai narasumber dengan tetap menerapkan protokol Covid-19,” kata Slamet.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional (Monas) Irfal Guci menuturkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) keberatan memberi izin penggunaan kawasan Monas untuk acara reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Bantul Bertambah 52 Jadi 1.385 Orang
Cerita itu berkembang dari rapat koordinasi tentang Permohonan Izin Tempat Kegiatan Reuni Akbar Alumni 212 di Kawasan Monas, Gambir Jakarta Pusat yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/11/2020).
“Pada dasarnya semua SKPD keberatan. Karena memang sedang suasana Covid-19 seperti ini. Kalau satu boleh nanti semua itu pada bablas, pada minta,” kata Irfal saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
Menurut dia, pertimbangan itu muncul sebagai wujud keadilan bagi masyarakat.
Permintaan penggunaan kawasan Monas sudah sempat diajukan oleh sejumlah pihak selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kendati demikian, tidak ada satu pihak pun mendapat izin.
“Nanti pada nanya kenapa boleh, apa alasannya kenapa kami yang [pesertanya] lebih kecil gak boleh. Jadi pertimbangan-pertimbangan seperti itu sudah mengemuka dari Monas,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement