Advertisement
Pemutusan Akses Informasi Elektronik Perlu Dilakukan Secepatnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut tindakan pemutusan akses atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dianggap melanggar hukum harus dilakukan dengan cepat tanpa melalui putusan pengadilan.
Mewakili pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa tindakan cepat perlu dilakukan karena karakteristik informasi elektronik yang bergerak tanpa kenal batas, tempat, dan waktu.
Advertisement
"Pemerintah untuk melaksanakan, melanjutkan, dan mencegah penyebarluasan muatan yang dilarang adalah dengan melakukan tindakan dan bukan melalui keputusan karena pemerintah harus bertindak dengan segera untuk melakukan pencegahan penyebarluasan muatan yang dilarang kepada masyarakat luas," ujar Semuel.
Apabila tindakan pemutusan akses internet dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, dia mempersilakan siapa pun untuk mengajukan keberatan dan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (TUN).
Dalam kesempatan itu, dia mengklaim norma dalam Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang ITE yang dimohonkan untuk diuji justru untuk melindungi kepentingan umum dan hak asasi manusia meski Undang-Undang ITE tidak menjelaskan makna kepentingan umum.
"Untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam ruang siber, Pemerintah diberi kewajiban untuk melakukan pencegahan penyebarluasan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Semuel.
Dengan argumentasi tersebut, Kominfo meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pengujian yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu dan menyatakan ketentuan Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang ITE tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau mengajukan permohonan pengujian uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dan mengusulkan agar pemutusan akses internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement