Advertisement
Pemutusan Akses Informasi Elektronik Perlu Dilakukan Secepatnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut tindakan pemutusan akses atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dianggap melanggar hukum harus dilakukan dengan cepat tanpa melalui putusan pengadilan.
Mewakili pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa tindakan cepat perlu dilakukan karena karakteristik informasi elektronik yang bergerak tanpa kenal batas, tempat, dan waktu.
Advertisement
"Pemerintah untuk melaksanakan, melanjutkan, dan mencegah penyebarluasan muatan yang dilarang adalah dengan melakukan tindakan dan bukan melalui keputusan karena pemerintah harus bertindak dengan segera untuk melakukan pencegahan penyebarluasan muatan yang dilarang kepada masyarakat luas," ujar Semuel.
Apabila tindakan pemutusan akses internet dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, dia mempersilakan siapa pun untuk mengajukan keberatan dan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (TUN).
Dalam kesempatan itu, dia mengklaim norma dalam Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang ITE yang dimohonkan untuk diuji justru untuk melindungi kepentingan umum dan hak asasi manusia meski Undang-Undang ITE tidak menjelaskan makna kepentingan umum.
"Untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam ruang siber, Pemerintah diberi kewajiban untuk melakukan pencegahan penyebarluasan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Semuel.
Dengan argumentasi tersebut, Kominfo meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pengujian yang diajukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu dan menyatakan ketentuan Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang ITE tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau mengajukan permohonan pengujian uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dan mengusulkan agar pemutusan akses internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement
Pemkab Bantul Pasang CCTV di Titik Strategis untuk Perkuat Keamanan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Advertisement
Advertisement