Advertisement
Menkes Terawan Atur Pendistribusian Vaksin, Ini Rinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur pendistribusian vaksin Covid-19 yang akan diimplementasikan dengan sejumlah tahap pada kuartal II/2021.
Dalam laporan pemaparan Kemenkes yang disampaikan di Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11/2020), vaksin akan terdistribusi ke rumah-rumah sakit, klinik dan pos kelayanan lain, serta Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) yang tersebar hingga ke kabupaten-kabupaten di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA : Soal Vaksinasi Covid-19 di Jogja, Ini Kata Sultan
Mengacu kepada Sistem Distribusi Vaksin Covid-19 Kemenkes, terdapat 10.134 puskesmas; 2.877 rumah sakit/klinik, baik milik pemerintah maupun swasta; dan 49 KKP beserta wilayah kerja. Total vaksinator untuk pendistribusian saat ini berjumlah 23.145 orang untuk puskesmas.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan sistem tersebut disusun dalam rangka penguatan pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19 dengan target sasaran tenaga kerja di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
"Penyediaan vaksin dan logistik imunisasi [vaksin Covid-19] akan dilakukan oleh [pemerintah] pusat dan didistribusikan ke dinas kesehatan provinsi, dilanjutkan ke tingkat kabupaten, dan puskesmas terkait," ujar Terawan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11/2020).
Pemerintah, lanjut Terawan, juga memberikan penugasan penyediaan vaksin kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dinas-dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan teknis serta pengawasan vaksinasi.
BACA JUGA : Pusat Berencana Memulai Vaksinasi Corona Bulan Depan
Sementara itu, distribusi vaksin Covid-19 hampir dipastikan batal terlaksana pada 2020. Dalam laporan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengenai status dan progres vaksin, pendistribusian paling cepat dilakukan pada kuartal II/2021.
Berdasarkan linimasa yang disusun Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), total yang didistribusikan hingga kuartal IV/2021 adalah 239 juta dosis. Vaksin yang diditribusikan adalah hasil produksi dari kerja sama antara Indonesia dan Sinovac dan buatan dalam negeri, Merah Putih.
Perinciannya, total kebutuhan vaksin di atas akan didistribusikan kepada 2 kelompok penerima; pertama, tenaga kerja kesehatan, pelayanan publik, dan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI); kedua, masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.
BACA JUGA : 10 Provinsi Prioritas Vaksin Covid-19, DIY Tak Masuk
"Kemenkes telah menyiapkan peraturan terkait sumber daya manusia [SDM], administrasi logistik jaringan fasyankes," tambah Terawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masih Pemulihan, Paus Fransiskus Mendadak Muncul di Hadapan Umat di Kota Vatikan
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Pemimpin Redaksi Media Massa Nasional ke Hambalang
- Terbang ke Malaysia, Presiden Prabowo Temui PM Anwar Ibrahim di Putrajaya
- Pemberlakuan One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Ini Komentar Jasa Marga
- Pagi Ini, Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali dengan Tinggi Letusan hingga 600 meter
Advertisement

Tim SAR Gabungan Perpanjang Masa Pencarian Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis, Keluarga Korban: Layak Dihukum Mati!
- BMKG Terjunkan Tim Pantau Cuaca di Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
- Kondisi Terkini Gerbang Tol Cikampek Utama: Arus Padat dari Arah Timur
- 168.800 Pemudik Lewat Bandara Soekarno-Hatta dalam Sehari
- Tentara Israel Bunuh 50.669 Warga Sipil Palestina
- Hari Ini One Way Jalan Tol Arah ke Jakarta, Lalu Lintas Tujuan Jawa Tengah Dialihkan ke Pantura
- Tiket Gratis Kapal Laut untuk Arus Balik Lebaran 2025 Masih Tersedia
Advertisement
Advertisement