Advertisement
Menkes Terawan Atur Pendistribusian Vaksin, Ini Rinciannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur pendistribusian vaksin Covid-19 yang akan diimplementasikan dengan sejumlah tahap pada kuartal II/2021.
Dalam laporan pemaparan Kemenkes yang disampaikan di Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11/2020), vaksin akan terdistribusi ke rumah-rumah sakit, klinik dan pos kelayanan lain, serta Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) yang tersebar hingga ke kabupaten-kabupaten di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA : Soal Vaksinasi Covid-19 di Jogja, Ini Kata Sultan
Mengacu kepada Sistem Distribusi Vaksin Covid-19 Kemenkes, terdapat 10.134 puskesmas; 2.877 rumah sakit/klinik, baik milik pemerintah maupun swasta; dan 49 KKP beserta wilayah kerja. Total vaksinator untuk pendistribusian saat ini berjumlah 23.145 orang untuk puskesmas.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan sistem tersebut disusun dalam rangka penguatan pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19 dengan target sasaran tenaga kerja di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
"Penyediaan vaksin dan logistik imunisasi [vaksin Covid-19] akan dilakukan oleh [pemerintah] pusat dan didistribusikan ke dinas kesehatan provinsi, dilanjutkan ke tingkat kabupaten, dan puskesmas terkait," ujar Terawan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11/2020).
Pemerintah, lanjut Terawan, juga memberikan penugasan penyediaan vaksin kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dinas-dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan teknis serta pengawasan vaksinasi.
BACA JUGA : Pusat Berencana Memulai Vaksinasi Corona Bulan Depan
Sementara itu, distribusi vaksin Covid-19 hampir dipastikan batal terlaksana pada 2020. Dalam laporan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengenai status dan progres vaksin, pendistribusian paling cepat dilakukan pada kuartal II/2021.
Berdasarkan linimasa yang disusun Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), total yang didistribusikan hingga kuartal IV/2021 adalah 239 juta dosis. Vaksin yang diditribusikan adalah hasil produksi dari kerja sama antara Indonesia dan Sinovac dan buatan dalam negeri, Merah Putih.
Perinciannya, total kebutuhan vaksin di atas akan didistribusikan kepada 2 kelompok penerima; pertama, tenaga kerja kesehatan, pelayanan publik, dan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI); kedua, masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.
BACA JUGA : 10 Provinsi Prioritas Vaksin Covid-19, DIY Tak Masuk
"Kemenkes telah menyiapkan peraturan terkait sumber daya manusia [SDM], administrasi logistik jaringan fasyankes," tambah Terawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement