Advertisement
Menkes Terawan Atur Pendistribusian Vaksin, Ini Rinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur pendistribusian vaksin Covid-19 yang akan diimplementasikan dengan sejumlah tahap pada kuartal II/2021.
Dalam laporan pemaparan Kemenkes yang disampaikan di Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11/2020), vaksin akan terdistribusi ke rumah-rumah sakit, klinik dan pos kelayanan lain, serta Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) yang tersebar hingga ke kabupaten-kabupaten di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA : Soal Vaksinasi Covid-19 di Jogja, Ini Kata Sultan
Mengacu kepada Sistem Distribusi Vaksin Covid-19 Kemenkes, terdapat 10.134 puskesmas; 2.877 rumah sakit/klinik, baik milik pemerintah maupun swasta; dan 49 KKP beserta wilayah kerja. Total vaksinator untuk pendistribusian saat ini berjumlah 23.145 orang untuk puskesmas.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan sistem tersebut disusun dalam rangka penguatan pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19 dengan target sasaran tenaga kerja di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).
"Penyediaan vaksin dan logistik imunisasi [vaksin Covid-19] akan dilakukan oleh [pemerintah] pusat dan didistribusikan ke dinas kesehatan provinsi, dilanjutkan ke tingkat kabupaten, dan puskesmas terkait," ujar Terawan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11/2020).
Pemerintah, lanjut Terawan, juga memberikan penugasan penyediaan vaksin kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dinas-dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan teknis serta pengawasan vaksinasi.
BACA JUGA : Pusat Berencana Memulai Vaksinasi Corona Bulan Depan
Sementara itu, distribusi vaksin Covid-19 hampir dipastikan batal terlaksana pada 2020. Dalam laporan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengenai status dan progres vaksin, pendistribusian paling cepat dilakukan pada kuartal II/2021.
Berdasarkan linimasa yang disusun Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), total yang didistribusikan hingga kuartal IV/2021 adalah 239 juta dosis. Vaksin yang diditribusikan adalah hasil produksi dari kerja sama antara Indonesia dan Sinovac dan buatan dalam negeri, Merah Putih.
Perinciannya, total kebutuhan vaksin di atas akan didistribusikan kepada 2 kelompok penerima; pertama, tenaga kerja kesehatan, pelayanan publik, dan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI); kedua, masyarakat dan pelaku ekonomi lainnya.
BACA JUGA : 10 Provinsi Prioritas Vaksin Covid-19, DIY Tak Masuk
"Kemenkes telah menyiapkan peraturan terkait sumber daya manusia [SDM], administrasi logistik jaringan fasyankes," tambah Terawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
Advertisement

3 Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Batal Berangkat ke Tanah Suci, Begini Alasannya
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bengkulu Diguncang Gempa Bermagnitudo 6,3 Jumat Dini Hari, Tidak Ada Kerusakan
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Ajak Generasi Muda Berkreasi, Lem Rajawali Gandeng SMKN 12 Surabaya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Arsip PKK Jateng Jadi Memori Kolektif Bangsa, Pemprov Jateng Diganjar Pengawasan Kearsipan Terbaik
- Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
- Pagi Ini, 15 Mahasiswa Universitas Trisakti Dikabarkan Belum Dibebaskan
Advertisement