Advertisement

Doni Monardo Apresiasi Anies yang Denda Habib Rizieq Rp50 Juta

Oktaviano DB Hana
Senin, 16 November 2020 - 08:17 WIB
Sunartono
Doni Monardo Apresiasi Anies yang Denda Habib Rizieq Rp50 Juta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021, RKP 2021 dan evaluasi kinerja BNPB tahun 2020. ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran telah menjatuhkan denda kepada panitia penyelenggara peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakara Barat, Sabtu (14/11/2020) malam. Hal itu ditegaskannya dalam konferensi pers, Minggu (15/11/2020), yang videonya diunggah di laman Youtube resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Saya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," tegasnya dalam konferensi pers.

Advertisement

BACA JUGA : Maulid Nabi di Markas FPI Dihadiri 10.000 Orang, Lurah

Menurutnya, Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kepala Satpol Pamong Praja untuk menyampaikan surat denda administrasi senilai Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Nominal tersebut, jelasnya, merupakan denda tertinggi.

"Dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," kata Kepala BNPB itu.

Doni mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang juga tidak pandang bulu memberikan sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, khususnya yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan.

BACA JUGA : Covid-19 Berpotensi Menular di Antara Massa FPI 

Dia mengatakan pada seremoni itu Satgas Covid-19 DKI jakarta memberikan sanksi denda kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. "Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta," jelasnya.

Doni menambahkan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat untuk pembatalan acara tersebut. Gubernur Anies, sbeutnya, telah menyampaikan himbauan secara lisan yang diikuti oleh himbauan secara tertulis.

Pemprov DKI Jakarta, kata Doni, bahkan telah menurunkan lebih dari 200 personil untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. "Sehingga tadi pagi, tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan, terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement