Advertisement
Sekjen Muhammadiyah: Elite Agama Dibiarkan Langgar Protokol Kesehatan Hanya karena Orang Besar
Rizieq Shihab melambaikan tangan setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11/2020). Kedatangannya disambut oleh ribuan simpatisan dari berbagai daerah di Indonesia. - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyentil pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terang-terangan dilakukan elite politik maupun elite agama.
Melalui akun Twitter @Abe_Mukti, Minggu (15/11/2020), Guru Besar Pendidikan Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menyayangkan perlakuan berbeda antara elite dan rakyat.
Advertisement
BACA JUGA: Percaya Mitos Lari Saat Gunung Meletus, Warga Lereng Merapi Tak Mau Sembarangan Mengungsi
"Pedagang pasar diuber-uber, bahkan tidak boleh jualan karena dianggap tidak memenuhi protokol Covid-19. Mereka kehilangan mata pencaharian karena Covid-19. Tapi, elite politik dibiarkan melanggar protokol saat pilkada, elite agama dibiarkan melanggar hanya karena orang besar," katanya.
Pedagang pasar diuber-uber, bahkan tidak boleh jualan karena dianggap tidak memenuhi protokol Covid-19. Mereka kehilangan mata pencaharian karena Covid-19. Tapi, elit politik dibiarkan melanggar protokol saat Pilkada, elit agama dibiarkan melanggar hanya karena orang besar... pic.twitter.com/i4fgmhAHZu
— Abdul Mu'ti (@Abe_Mukti) November 15, 2020
Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang dipenuhi pelanggaran protokol kesehatan oleh pasangan calon. Hingga awal Oktober 2020 tercatat lebih dari 50 teguran Bawaslu terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara, saat ini jagat media sosial dipenuhi dengan percakapan mengenai pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Dua Sumur Warga Terdampak Limbah SPPG di Bantul, Pemkab Minta Ini
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement







