Advertisement

Terima Bintang Mahaputera dari Jokowi, Puan Maharani Jadi Tambah Semangat

Newswire
Rabu, 11 November 2020 - 17:17 WIB
Budi Cahyana
Terima Bintang Mahaputera dari Jokowi, Puan Maharani Jadi Tambah Semangat Ketua DPR Puan Maharani - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penambah semangat bagi dirinya.

"Ini amanah yang harus saya sikapi dengan makin bersemangat mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Hal itu dikatakan Puan usai menghadri upacara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta. Menurut Puan, penganugerahan tanda kehormatan ini juga menjadi suntikan moral dalam memimpin DPR RI dan dirinya pun berterima kasih atas kepercayaan Presiden Joko Widodo yang menganugerahinya tanda kehormatan Bintang Mahaputera.

"Sehingga saya makin teguh memimpin DPR RI dengan semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya," kata Puan.

Penyematan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dilakukan Presiden Joko Widodo dalam prosesi acara yang berlangsung khidmat dan mematuhi protokol kesehatan.

Seluruh penerima tanda kehormatan wajib membawa surat keterangan hasil tes usap dan mengenakan masker serta face shield.

Advertisement

Seusai acara, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberi ucapan selamat kepada penerima tanda kehormatan. Dalam momentum itu, Puan menjadi penerima tanda kehormatan yang pertama menerima ucapan selamat dari Jokowi-Ma’ruf.

Puan yang saat ini menjabat Ketua DPR RI menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019.

Puan juga merupakan menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.

Selain Puan, Presiden Jokowi juga memberikan anugrah anda kehormatan kepada sejumlah mantan pejabat lainnya. Selain itu, tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan Covid-19 juga mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi.

Pemberian tanda kehormatan dan tanda jasa ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 118 dan 119/TK/Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.

Adapun, syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian.

Dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo kepada Puan Maharani tertulis "sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari, Seorang ASN di Sleman Dipecat

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement