Advertisement
Kemenag Ubah Skema Penyaluran BOS Madrasah Swasta Mulai 2021
Siswa madrasah - Antara/Ujang Zaelani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan mengubah skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta yang akan dilaksanakan mulai 2021.
Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Pada tahun depan, skema tersebut akan diubah.
Advertisement
"Mulai tahun 2021, kita akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
BACA JUGA : Sekolah di Jogja Bisa Pakai Dana BOS untuk Biaya Internet
Menurutnya, alasan perubahan skema ini salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel. Pasalnya, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya. Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.
"Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus,” jelasnya.
Sementara di daerah lain, imbuhnya, siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga menyebabkan kekurangan.
"Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat," ujarnya.
Umar menambahkan, Kemenag telah menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021. Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.
BACA JUGA : Penggunaan Dana BOS Dirombak, Ini Aturan Terbaru
Dia menjelaskan e-RKAM dikembangkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa kini dan mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel.
"Sebagai bagian dari program REP-MEQR, Pak Dirjen juga sudah mencanangkan pengembangan EMIS sehingga tahun depan diharapkan datanya sudah real time. Ini akan memudahkan dalam penyaluran dana BOS," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pekan Budaya Tionghoa Gabungkan Budaya dan Harmoni Ramadan di Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Desak BPOM Tarik Kurma Berisi Glukosa Tanpa Label
- Masjidil Haram Cetak Rekor Kunjungan Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Perang Sarung di Grobogan Berujung Maut, Enam Remaja Ditahan
- Psikiater Ungkap Cara Mengatasi Kebiasaan Makan Saat Stres
- Daftar Lengkap 16 Besar Tim di Liga Champions 2025-2026
- Pengawasan Pangan Ramadan di Jogja Nihil Temuan Berbahaya
- Korea Selatan Siapkan Aturan Bebas Visa untuk Warga Indonesia
Advertisement
Advertisement








