Longsor Salju Gunung Mizhirgi Rusia Tewaskan 13 Pendaki, 4 Hilang
Korban longsor salju di Gunung Mizhirgi, Rusia, bertambah menjadi 13 orang. Empat pendaki masih hilang dalam pencarian di Ngarai Bezengi.
Yusril Ihza Mahendra./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai permasalahan salah ketik dalam Undang-Undang No.12/2020 tentang Cipta Kerja dinilai tidak berpengaruh terhadap norma yang diatur di dalamnya. Masalah serupa juga beberapa kali terjadi.
"UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Lalu bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu, haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU tersebut ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya?
Baca juga: Isi UU Cipta Kerja Bermasalah, Setneg Sebut Kesalahan Pejabat
Yusril berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu.
Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi, sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.
"Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.
Baca juga: Covid-19 Pukul Telak Pondok Pesantren
Namun, Yusril mengungkapkan, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.
Terjadinya banyak kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja ini, tambah dia, karena proses pembentukan undang-undang ini dilakukan tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Korban longsor salju di Gunung Mizhirgi, Rusia, bertambah menjadi 13 orang. Empat pendaki masih hilang dalam pencarian di Ngarai Bezengi.
PAD wisata Gunungkidul sudah lebih dari Rp50 miliar. DPRD mendorong target retribusi wisata 2026 dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
Digitalisasi bansos telah menjangkau 258 daerah di 38 provinsi dengan lebih dari 4,2 juta keluarga terdaftar hingga 1 September 2026.
BTS mengakhiri tur Amerika Utara ARIRANG dengan 1,92 juta penonton dan mencetak rekor baru di SoFi Stadium.
Tujuh aplikasi edit suara Android membantu membuat audio lebih jernih untuk podcast, musik, hingga konten media sosial.
Jadwal bola malam ini 9-10 September 2026: Liga Champions menyajikan laga Liverpool, Barcelona, PSG, Arsenal, hingga Piala Liga Inggris dan Liga Arab.