Advertisement
Duh, Lebih dari 50% Penerima Subsidi Listrik adalah Warga Mampu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Berdasarkan catatan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, terdapat 55,72% kelompok rumah tangga mampu yang menikmati subsidi listrik.
Jumlah tersebut turun signifikan setelah pemerintah mengurangi sekitar 18,2 juta pelanggan PLN golongan rumah tangga daya 900 VA yang dianggap tidak berhak dari daftar penerima subsidi. Langkah ini sebagai bagian dari kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang mulai diterapkan pada 2017.
Advertisement
Sebelum 2017, pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang menerima subsidi listrik mencapai 22,3 juta pelanggan. Namun, menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, pelanggan 900 VA yang masuk dalam kelompok rumah tangga miskin dan rentan hanya sebanyak 4,1 juta pelanggan.
"Kelompok rumah tangga yang tadinya memperoleh subsidi 74 persen yang orang mampu, sekarang turun 55,72 persen. Ini masih belum tepat sasaran lagi, ini yang harus kami teruskan. Kami baru hilangkan yang 900 VA, jadi masih panjang kalau mau hilangkan seluruhnya," ujar Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto dalam webinar, Selasa (3/11/2020).
Bambang menilai perlu adanya reformasi kebijakan subsidi listrik agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Langkah yang dapat dilakukan dalam jangka pendek adalah melanjutkan kebijakan subsidi tepat sasaran khusus untuk kelompok pelanggan daya 450 VA.
TNP2K mencatat saat ini terdapat 23,9 juta pelanggan 450 VA yang menerima subsidi listrik, sedangkan dalam DTKS, pelanggan 450 VA yang berhak mendapatkan subsidi hanya 12,6 juta sehingga terdapat 11,3 juta pelanggan yang dapat dikeluarkan dari daftar penerima subsidi.
Menurut Bambang, bila subsidi untuk kelompok daya 450 VA hanya diberikan kepada kelompok miskin dan rentan, potensi penghematan APBN bisa mencapai Rp10,7 triliun.
Untuk jangka panjang, katanya, secara perlahan subsidi barang kemungkinan akan dialihkan menjadi subsidi langsung rumah tangga dan diintegrasikan dengan kebijakan subsidi LPG tepat sasaran.
Subsidi pada barang dinilai berpotensi menimbulkan terjadinya ketidaktepatan sasaran. Selain itu, mekanisme penyaluran subsidi yang sekarang ini masih melalui PT PLN (Persero) juga memberatkan PLN secara korporasi.
"Yang paling ideal nanti subsidi ini berubah dari subsidi barang menjadi bantuan sosial rumah tangga. Subsidi tidak lagi diberikan kepada barang, tetapi langsung diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak dalam bentuk nilai nontunai untuk membeli komoditas energi. Kita barang kali pelan-pelan mengarah ke sana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PT KAI Buka Lowongan Kerja, Ini Link Rekutmennya
- Taman Safari Indonesia Lakukan Inseminasi Buatan Panda Raksasa
- Kemenhub dan Polri Bentuk Satgas Zero ODOL, Target Jalan Bebas Kendaraan Obesitas
- Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat hingga Kapolri untuk Bahas Situasi Negara
- Kantor Microsoft Didemo, Protes Kontrak dengan Israel
Advertisement

Kapasitas ITF Bawuran Bakal Ditingkatkan hingga 50 Ton Sampah per Hari
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Pati Sudewo Datangi KPK, Jadi Saksi Korupsi
- Mobil Mewah di Rumah Imannuel Ebenezer Dipindahkan, KPK Kejar Pelaku
- Kasus Korupsi LPEI, Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Diperiksa KPK
- Pengusutan Beras Oplosan Disetop Sementara, Ini Alasan Kejagung
- Temuan Jenazah Dicor Semen, Pemilik Rumah Jadi Tersangka
- Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Divonis 5 dan 7 Tahun Penjara
- Demo Buruh Besok 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya
Advertisement
Advertisement