Advertisement

KLH Percepat Pengendalian Sampah, Target Tuntas di 2029

Newswire
Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:37 WIB
Sunartono
KLH Percepat Pengendalian Sampah, Target Tuntas di 2029 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempercepat pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100 persen sampah terkendali pada 2029 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempercepat pengendalian sampah nasional untuk mencapai target 100 persen sampah terkendali pada 2029 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).   

"Air, energi, pengendalian sampah, dan tata kota adalah satu kesatuan. Sinergi lintas sektor ini kunci mewujudkan kota berkelanjutan," ujar Deputi Pengendalian Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka, Selasa.  

Advertisement

Komitmen tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam acara Indo Waste and Recycling 2025 Expo and Forum, bagian dari rangkaian pameran terintegrasi Indo Water, Indo Renergy and Electricity, dan Indo International Smart City, yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat untuk menghadirkan inovasi serta solusi lingkungan berkelanjutan. 

BACA JUGA: Kronologi Keracunan MBG di SMPN 3 Berbah, Ada 166 Siswa Mual dan Diare

Ade juga menyampaikan, pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam pengendalian sampah, di antaranya melarang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping (membuang sampah di TPA dengan cara menumpuk begitu saja di atas tanah terbuka tanpa perlakuan khusus).

Selain itu menginstruksikan 343 kepala daerah untuk beralih minimal ke sistem controlled landfill (sampah yang dibuang ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala untuk mengurangi bau, mencegah berkembangnya hewan penyebar penyakit, serta mengurangi risiko pencemaran).

Selain itu, juga menetapkan kriteria baru penilaian Adipura yang melarang Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar, serta mewajibkan industri melalui Program Proper untuk mengolah minimal 60 persen sampahnya.

BACA JUGA: KPK Sita Uang Dolar di Penggeledahan Rumah Sultan Irvian Bobby

Selain itu, KLH/BPLH juga memperkuat penegakan hukum guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, serta mewujudkan kota yang berkelanjutan.

"Teknologi tepat guna, mendorong transisi energi bersih, memastikan ketersediaan air bersih, serta mengembangkan kota cerdas [smart city]. Dengan kolaborasi ini, KLH/BPLH optimistis target Indonesia Bersih 2029 dapat tercapai, mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ini Cara Polisi Ungkap Operator Judi Online yang Dikelabuhi di Bantul

Ini Cara Polisi Ungkap Operator Judi Online yang Dikelabuhi di Bantul

Bantul
| Rabu, 27 Agustus 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement