Advertisement
Cabuli 4 Anak, Seorang Ustaz Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, CIANJUR—Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap oknum ustaz Ahmad Gojali, 24, warga Kecamatan Karangtengah pelaku pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur dengan modus meminta bantuan para korban membersihkan rumahnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan saat korban tengah membersihkan rumah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku, sehingga orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur.
Advertisement
"Pelaku meminta para korban membantu membersihkan rumahnya, saat melakukan bersih-bersih rumah, pelaku melancarkan aksinya terhadap para korban untuk melayani nafsu bejat-nya," kata dia.
Korban yang mendapat perlakukan tidak senonoh melaporkan hal tersebut pada orang tuanya, selanjutnya empat orang tua korban melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ditegur Saat Menyela Ariel dan Judika di Rapat DPR RI
Pihaknya mencatat tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga pihaknya meminta korban atau orang tuanya segera melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas para korban, agar pihaknya dapat mengembangkan kasusnya hingga tuntas.
"Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor atau korban, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain, kami meminta orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mengantisipasi hal serupa kembali terjadi," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Dia menegaskan untuk mengantisipasi hal serupa, orangtua dan masyarakat sekitar diminta untuk lebih menjaga dan mengawasi kegiatan anak baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal karena sebagian besar pelaku pencabulan merupakan orang yang dikenal korban.
"Pengawasan terhadap anak tanggungjawab bersama, karena sebagian besar pelaku pelecehan dan pencabulan merupakan orang yang cukup dikenal korban, sehingga perlu pengawasan dan kewaspadaan orang tua dan masyarakat sekitar," katanya.
Sebelumnya tambah dia, pihaknya juga menangkap tersangka AMJ (45) seorang guru mengaji yang diduga mencabuli sembilan orang gadis di kawasan Puncak, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan sanksi dan pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka akhirnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Cianjur, guna memudahkan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PT KAI Buka Lowongan Kerja, Ini Link Rekutmennya
- Taman Safari Indonesia Lakukan Inseminasi Buatan Panda Raksasa
- Kemenhub dan Polri Bentuk Satgas Zero ODOL, Target Jalan Bebas Kendaraan Obesitas
- Prabowo Panggil Sejumlah Pejabat hingga Kapolri untuk Bahas Situasi Negara
- Kantor Microsoft Didemo, Protes Kontrak dengan Israel
Advertisement

Ini Cara Polisi Ungkap Operator Judi Online yang Dikelabuhi di Bantul
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Cara Daftar TKM Pemula, TKM Lanjutan, dan Padat Karya 2025
- KPK Dijadwalkan Periksa Bupati Pati Sudewo Hari Ini
- Bupati Pati Sudewo Datangi KPK, Jadi Saksi Korupsi
- Mobil Mewah di Rumah Imannuel Ebenezer Dipindahkan, KPK Kejar Pelaku
- Kasus Korupsi LPEI, Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Diperiksa KPK
- Pengusutan Beras Oplosan Disetop Sementara, Ini Alasan Kejagung
- Temuan Jenazah Dicor Semen, Pemilik Rumah Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement