Advertisement
Selandia Baru Bakal Legalkan Euthanasia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 65,2% pemilih di Selandia Baru mendukung Undang-Undang Pilihan Akhir Kehidupan yang mulai berlaku sebagai undang-undang baru. Negara ini bakal melegalkan euthanasia.
Hasil awal menunjukkan 65,2% pemilih mendukung Undang-Undang Pilihan Akhir Kehidupan yang mulai berlaku sebagai undang-undang baru.
Advertisement
Undang-undang akan mengizinkan orang yang sakit parah dengan jangka waktu kurang dari enam bulan untuk memilih kematian, jika disetujui oleh dua dokter.
Para penentangnya mengatakan undang-undang tersebut tidak memiliki perlindungan yang memadai.
Baca juga: Pangeran William Dikabarkan Sempat Terinfeksi Covid-19
Hasil referendum yang diumumkan tidak termasuk perkiraan 480.000 suara khusus, termasuk surat suara di luar negeri, sehingga hasil akhir tidak akan dikonfirmasi hingga 6 November. Namun dengan dukungan yang begitu kuat, keputusan tersebut diperkirakan tidak akan berubah.
Referendum tersebut mengikat dan undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada November 2021.
Ini akan membuat Selandia Baru bergabung dengan sekelompok kecil negara, termasuk Belanda dan Kanada, yang mengizinkan euthanasia.
Baca juga: Sudah 1.703 Orang WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri, Tertinggi di Arab Saudi
Referendum tentang kematian yang dibantu diadakan bersamaan dengan pemilihan umum awal bulan ini. Dalam referendum terpisah yang tidak mengikat yang diadakan pada saat yang sama, warga Selandia Baru dengan tegas menolak proposal untuk melegalkan ganja sebagai hiburan.
Hasil awal pada pemungutan suara ganja adalah 53,1% tidak dan 46,1% ya meskipun hasil ini dapat berubah ketika suara khusus dihitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement