Advertisement

Upah Mininum 2021 Tak Naik, Pemerintah Diminta Tambah Anggaran Bansos

Maria Elena
Kamis, 29 Oktober 2020 - 14:47 WIB
Budi Cahyana
Upah Mininum 2021 Tak Naik, Pemerintah Diminta Tambah Anggaran Bansos Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). - JIBI/Bisnis.com/Abdurachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah diminta menambah alokasi anggaran untuk pos perlindungan sosial pada 2021 karena upah minimum tidak naik.

Pemerintah tidak menaikkan upah minimum karena menurunnya kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Penurunan aktivitas perekonomian tersebut tercermin dari pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 yang tercatat tumbuh minus 5,32 persen.

Advertisement

Namun, upah yang tidak naik pada 2021 dikhawatirkan akan semakin menekan konsumsi masyarakat dan akan menghambat proses pemulihan ekonomi nasional di 2021.

Pasalnya, konsumsi memiliki peranan yang besar terhadap perekonomian atau PDB Indonesia. Di samping itu, pemerintah juga menargetkan tingkat inflasi tahun depan berada pada kisaran 3 persen.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan berdasarkan kalkulasi kenaikan UMP tahun 2021 (yakni PDB dari kuartal III/2020 hingga kuartal II/2020 ditambah dengan inflasi September 2020, maka seharusnya UMP meningkat sekitar 3,28 persen.

Di sisi lain, faktor ketidakpastian dari pandemi Covid-19 yang belum berakhir tentunya berpotensi memengaruhi kondisi kegiatan ekonomi baik dari sisi permintaan maupun produksi yang selanjutnya akan berdampak pada kondisi arus kas perusahaan.

Oleh karena itu, menuut Josua, pemerintah perlu meningkatkan anggaran untuk perlindungan sosial meski anggaran untuk tahun 2021 telah ditetapkan, agar daya beli masyarakat tidak semakin tertekan.

"Meskipun pemerintah sudah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial dalam program pemulihan ekonomi nasional [PEN] dalam APBN 2021, pemerintah juga perlu menambahkan alokasi anggaran untuk pos perlindungan sosial bagi pekerja/buruh yang terkena dampak pandemi," katanya kepada JIBI, Rabu (28/10/2020).

Selain itu, Josua mengatakan karena upah minimum tidak naik tahun depan, maka pemerintah perlu memastikan stabilitas harga pangan apalagi di tengah potensi La Nina.

"Stabilitas harga pangan perlu sehingga tidak mendorong peningkatan harga-harga pangan yang signifikan sedemikian sehingga tidak mendorong penurunan daya beli masyarakat," jelasnya.

Pada kesempatan berbeda, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan dampak dari upah minimum yang tidak naik pada 2021 akan bergantung pada komponen bantuan pemerintah yang lain pada tahun depan.

Yusuf menilai jika tidak ada bantuan tambahan, seperti bantuan langsung tunai (BLT), bagi kelas pendapatan menengah ke bawah, maka upah minimum yang tidak naik berpotensi menekan daya beli.

"Daya beli erat kaitannya dengan konsumsi rumah tangga [RT], maka potensi tertekannya daya beli karena upah yang tetap dan terbatasnya BLT, akan berdampak pada potensi pemulihan ekonomi karena konsumsi RT akan berjalan lebih lambat," jelasnya.

Dia menyampaikan, keputusan pemerintah tersebut sebenarnya tidak selaras dengan target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pada tahun depan. Jika pertumbuhan ekonomi diproyeksikan tumbuh, maka seharusnya upah minimum juga ikut meningkat.

"Yang perlu dikritisi ialah kenapa upah tetap, sementara di tahun depan proyeksi pertumbuhan ekonomi akan berada di level positif 4 sampai 5 persen. Kedua hal ini seharusnya selaras," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement