Advertisement
UU Cipta Kerja Masuk RPP SMP-SMA, Anies: Ajak Anak Diskusi Terstruktur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan evaluasi PSBB tahap III di DKI, Kamis (4/6/2020). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan materi tentang Undang-Undang Cipta Kerja di dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP pada tingkat SMP, SMA dan SMK.
Langkah itu diambil, menurut Anies, agar peserta didik dapat ikut berdiskusi ihwal permasalahan aktual yang tengah berkembang di tengah masyarakat. Anies manampik tudingan ihwal RPP itu dimaksudkan agar peserta didik tidak lagi ikut demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
Advertisement
“Bukan [untuk mencegah demo]. RPP ini adalah bahan pembelajaran untuk guru bisa mengajak anak-anaknya berdiskusi secara terstruktur. Jadi kita ingin agar anak-anak kita di sekolah-sekolah memanfaatkan situasi yang berkembang,” kata Anies kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).
BACA JUGA : Belum Bernomor, UU Cipta Kerja Sudah Digugat ke MK
Anies mengaku RPP itu sudah disiapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sehingga guru, orang tua dan peserta didik memiliki pegangan untuk berdiskusi mengenai UU Cipta Kerja.
“Jadi bukan hanya sekadar menganjurkan misalnya, jadikan UU Cipta Kerja sebagai materi pembelajaran. Kalau hanya dianjurkan begitu, nanti mungkin guru akan mengalami tantangan, bagaimana menerjemahkannya,” kata dia.
Berdasarkan salinan RPP yang diterima JIBI/Bisnis, tujuan pembelajaran siswa kelas VII diminta untuk mengindentifikasi bentuk-bentuk interaksi sosial, mendeskripsikan dampak UU Cipta Kerja terhadap interaksi sosial di masyarakat.
“Saat ini sedang ramai dibicarakan tentang Undang-undang Cipta Kerja [UUCK]. Tugas kalian sekarang adalah mendeskripsikan dampak UUCK terhadap interaksi sosial di masyarakat. Kalian boleh melakukan penelusuran melalui media apapun yang kalian punya. Kemudian catat informasi pentingnya,” bunyi RPP milik siswa SMP mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu seperti dikutip Bisnis.
BACA JUGA : Memahami Omnibus Law dan UU Cipta Kerja yang Menuai
Di sisi lain, guru bertindak sebagai fasilitator yang menyampaikan informasi dari media cetak, media sosial ataupun elektronik mengenai dampak UU Cipta Kerja terhadap interaksi sosial di tengah masyarakat.
Sebelumnya, dia turut menanggapi penangkapan sejumlah peserta didik dalam kegiatan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja sepekan terakhir.
Menurut Anies, peserta didik itu jika dinyatakan keliru, maka perlu mendapat pendidikan yang lebih banyak lagi bukan justru dijatuhi hukuman.
“Usianya melakukan tindakan keliru, ya dia harus diberikan pendidikan lebih banyak. Ini berbeda dari orang dewasa, kalau orang dewasa itu melakukan langkah yang salah, dia silakan dihukum,” tuturnya kepada awak media para Rabu (14/10/2020) malam.
BACA JUGA : Jokowi Kukuh Pertahankan UU Ciptaker, Ini Alasannya
Dengan demikian, peserta didik yang mengikuti aksi demonstrasi itu perlu mendapatkan pendidikan yang lebih intensif lagi. Pihak sekolah, mesti memberikan ruang dialog untuk membahas secara menyeluruh tentang UU Cipta Kerja tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Penentuan UMK 2026, Survei KHL Sleman Hanya Dilakukan Semester II
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BGN Larang Penggunaan Bahan Pabrikan untuk Menu MBG
- Menko Muhaimin Sebut Ritel Raksasa Bisa Bunuh UMKM
- Jual Stadion Maracana! Rio de Janeiro Alami Krisis Keuangan
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 29 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 29 Oktober 2025
- Tomas Trucha Resmi Jadi Pelatih Baru PSM Makassar
- Jadwal KA Prameks, Rabu 29 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



