Advertisement

Jokowi Kukuh Pertahankan UU Ciptaker, Ini Alasannya

Aprianus Doni Tolok
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:47 WIB
Budi Cahyana
Jokowi Kukuh Pertahankan UU Ciptaker, Ini Alasannya Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10 - 2020) / Youtube Setpres

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo kukuh mempertahankan UU Cipta Kerja meski muncul penolakan dari sejumlah pihak.

Presiden menyatakan telah menggelar rapat terbatas secara virtual dengan jajarannya dan para gubernur untuk membahas mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

Advertisement

“Dalam rapat terbatas tersebut, saya tegaskan mengapa membutuhkan UU Cipta Kerja,” kata Jokowi saat menyampaikan keterangan terkait UU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (9/10/2020). 

Dalam pidatonya Jokowi menyebutkan sejumlah alasan mengapa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja.

Pertama, Jokowi menyebutkan setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak.

“Apalagi di tengah pandemi terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19,” ujarnya.

Jokowi menambahkan bahwa 87 persen dari total penduduk yang bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dengan 39 persen diantaranya berpendidikan sekolah dasar.

Dengan kondisi tersebut, Jokowi menyatakan perlu didorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” ungkap Jokowi.

Kedua, dengan UU Cipta Kerja, Jokowi berkeyakinan dapat mempermudah masyarakat khsusunya usaha mikro kecil (UMK) untuk membuka usaha baru. 

“Aturan yang tumpang tindih dan rumit dipangkas. Izin usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simple,” ujarnya. 

Jokowi menyebutkan berbagai kemudahan yang bisa diperoleh masyarakat antara lain adalah pembentukan PT, karena tidak ada lagi batasan modal minimum.

Pembentukan koperasi juga dipermudah, hanya dengan 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Dengan demikian, dia berharap akan semakin banyak koperasi di tanah air. 

Selain itu, Jokowi menyatakan bahwa UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah atau gratis.

Kemudian, izin kapal penangkap nelayan misalnya hanya ke unit kerja KKP, kalau sebelumnya nelayan harus mengajukan ke KKP, Kemenhub dan instansi-instansi yang lainnya.

“Kalau sekarang [izin kapal penangkap nelayan] cukup di unit KKP saja,” ucap Jokowi.

Alasan yang ketiga ialah Jokowi berkeyakinan bahwa UU Cipta Kerja akan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

“Ini jelas karena dengan menyederhanakan dan memotong dengan mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement