Advertisement

Politikus Demokrat Sebut Pasal Hilang di UU Ciptaker sebagai Kecerobohan Fatal

Fitri Sartina Dewi
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Politikus Demokrat Sebut Pasal Hilang di UU Ciptaker sebagai Kecerobohan Fatal Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman. - Demokrat.or.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan adanya pasal yang hilang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, jika benar ada pasal yang dihilangkan, artinya ada kecerobohan fatal yang tak dapat dimaafkan untuk pembuatnya.

Advertisement

"Benarkah Naskah OL Ciptaker Terbaru, 1 Pasal 4 Ayat hilang? Jika benar, ini kecerobohan fatal yang tiada maaf untuk pembuatnya," cuit Benny melalui akun media sosial twitter @BennyHarmanID, Sabtu (24/10/2020).

Benny yang juga merupakan Anggota DPR RI ini menyatakan bahwa hal tersebut telah merendahkan martabat institusi DPR, dan membuat malu presiden.

"Selidiki motifnya dan pecat pelakunya. Rakyat monitor," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus mengakui adanya pasal yang dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan bahwa pasal yang dihapus ialah pasal 46 ayat 1-5 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, pasal tersebut dihapus karena tidak memiliki perbedaan dengan yang tertuang di UU 22/2001. Oleh karena itu, dinilai tidak perlu lagi dicantumkan.

“Jadi kalau tidak dihapus berarti pengaturan ada dua, baik dari sisi maksud dan tujuan, persis sama bunyinya antara UU migas dan UU Ciptaker,” kata Supratman saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (23/10/2020).

Supratman menceritakan bahwa ihwal adanya Pasal 46 UU 22/2001 di UU Ciptaker karena keinginan pemerintah menambahkan satu ayat. Pemerintah mengusulkan ayat kelima yang berbunyi fungsi BPH Migas terkait gas diserakan kepada Menteri ESDM.

“Jadi ayat 5 tidak ada karena [DPR] tidak setuju, sehingga yang ada ayat 1 - 4 saja. Itu tidak berubah dengan UU existing, jadi harus dihapus,” kata Supratman.

Hal itu menurut Ketua Baleg tidak menjadi cacat formil. Ketiadaan Pasal 46 UU 22/2001 di UU Ciptaker tidak mengubah aturan apapun, karena isi pasal tersebut sama dengan yang tertuang di dalam UU 22/2001.

“Menghapus itu teknis aja, karena itu substansi kembali ke UU existing,” ujarnya.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan bahwa Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang sengaja dihilangkan dalam UU Cipta Kerja yang telah diperiksa Kemensetneg.

“Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” kata Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Dini mengklaim penghapusan tersebut bersifat administratif. Dengan demikian tidak bertentangan dengan aturan yang tidak memperbolehkan perubahan substansi dalam naskah final rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.

Dia juga menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas persetujuan DPR. "Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tsb dengan DPR," kata Dini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement