Hizbullah Klaim Luncurkan 20 Serangan ke Tentara Israel
Hizbullah mengklaim melakukan 20 operasi militer terhadap tentara Israel di Lebanon selatan sebagai respons pelanggaran gencatan senjata.
Tangkapan layar - Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Antara/Fath Putra Mulya
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (22/7/2025) mendadak seperti ruang karaoke.
Hal itu karena penyanyi kenamaan Lestiani atau Lesti Kejora dan Hendra Samuel "Sammy" Simorangkir melantunkan lagu ciptaannya tatkala dimintakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di sela-sela persidangan di Jakarta.
Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir dihadirkan sebagai saksi oleh para pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi kenamaan lainnya.
"Lesti punya lagu ciptaan sendiri tidak?" tanya Suhartoyo pada mulanya.
"Punya, Pak," jawab Lesti.
Suhartoyo selaku pimpinan sidang juga sempat berkelakar dengan meminta Lesti untuk menyanyikan lagunya sendiri alih-alih lagu ciptaan orang lain karena pokok perkara pada pengujian UU Hak Cipta ini menyoal pembayaran hak cipta dalam industri pertunjukan.
"Seperti apa lagu ciptaannya? Biar kami dengar. Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan kan. Kalau ciptaan sendiri kan boleh. Coba satu bait saja," kata Suhartoyo.
BACA JUGA: Ini Daftar 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex Termasuk Mantan Dirut Bank Jateng
Lesti lantas menyanyikan lagu ciptaannya berjudul Angin.
"Angin, sampaikan padanya, betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih," Lesti bersenandung.
Kemudian, Suhartoyo juga meminta Sammy Simorangkir menyanyikan lagu ciptaannya sendiri.
"Kalau Sammy, yang ciptaan sendiri, ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu, tapi yang ciptaan Sammy sendiri, lo," kata Suhartoyo kepada mantan vokalis grup band papan atas, Kerispatih, itu.
"Kebetulan yang di Kerispatih saya menciptakan ada beberapa lagu, tapi dengan gitarisnya. Tapi, memang waktu itu keputusan memang kita pilih supaya tidak ada potensi untuk saling berdebat, kita pilih lagu yang dituakan di dalam band, yaitu Saudara Badai," kata Sammy.
Suhartoyo juga bertanya pernah atau tidaknya Sammy dipersoalkan oleh sesama pelaku pertunjukan selama menyanyikan lagu Kerispatih.
"Saya merasa tidak pernah dipersoalkan karena saya tahu banget, saya tahu bangetlah, ini mantan rekan kerja saya, Saudara Badai, ini hatinya enggak begitu," ucap Sammy.
"Ya sudah, sekarang dinyanyikan dulu. Yang mana itu lagunya? Yang netral, ya," kata Suhartoyo disambut tawa hakim konstitusi yang lain.
"Saya lupa lagi lagunya karena sudah lama, Yang Mulia," tutur Sammy sembari tertawa.
Tidak berselang lama, Sammy melantunkan tembang populer Kerispatih bertajuk Bila Rasaku Ini Rasamu.
"Bila rasaku ini rasamu, sanggupkah engkau, menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga. Coba bayangkan kembali, betapa hancurnya hati ini, kasih, semua telah terjadi," senandung Sammy.
Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh 29 musisi kenamaan tanah air, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Nadin Amizah, Bernadya, Bunga Citra Lestari, dan Rossa. Mereka memberi kuasa kepada advokat yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi.
Armand Maulana dkk. mengajukan pengujian ini karena berangkat dari beberapa kasus, termasuk di antaranya pengalaman Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias.
Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti kepada Ari Bias.
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Tidak hanya itu, Agnez Mo juga dilaporkan ke polisi karena dituduh melanggar ketentuan pidana pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Armand Maulana dkk. mendalilkan sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum.
Untuk itu, dalam permohonannya, mereka meminta agar MK mencabut keberlakuan Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta, serta memberikan pemaknaan baru untuk Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hizbullah mengklaim melakukan 20 operasi militer terhadap tentara Israel di Lebanon selatan sebagai respons pelanggaran gencatan senjata.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan